RDP Komisi IV dengan Disnakersos dan Hotel Bandara

Selasa, 5 Januari 2016 yang lalu, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disnakersos Kota Balikpapan, Federasi Serikat Pekerja Kota Balikpapan, Manajemen Hotel Bandara, dan Pekerja Hotel Bandara membahas 7 (tujuh) orang pekerja Hotel Bandara yang dirumahkan.

Hasil Pembahasan RDP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. 7 (tujuh) orang pekerja Hotel Bandara megadukan permasalahan terkait PHK dan pembayaran uang pesangon yang belum diselesaikan oleh Manajemen Hotel Bandara.
  2. Pengaduan diajukan oleh Rudolf Vetijk (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
  3. Manajemen Hotel Bandara menyatakan bahwa 7 (tujuh) orang pekerja tersebut dirumahkan sementara sejak 1 Oktober 2015.
  4. Perumahan sementara ini disebabkan karena kondisi keuangan Hotel Bandara yang buruk.
  5. Untuk membahas perumahan sementara ini Manajemen Hotel Bandara mengadakan perundingan bipartit dengan 7 (tujuh) orang pekerja yang dirumahkan sementara. Dalam perundingan tersebut Manajemen Hotel juga mengundang pekerja lain sebagai saksi.
  6. Salah satu tujuan dari perundingan tersebut adalah untuk membahas besaran uang gaji yang diberikan kepada pekerja yang dirumahkan sementara.
  7. Perundingan bipartit tersebut tidak menghasilkan titik temu. Tidak ada kata sepakat terkait status dirumahkan sementara dengan status PHK.
  8. Pihak Hotel hanya menginginkan perumahan sementara, sedangkan pekerja minta di-PHK.
  9. Pekerja yang dirumahkan membawa permasalahn ini ke Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cabang Balikpapan. Sejak saat itulah FSPSI menjadi kuasa dari 7 (tujuh) orang pekerja ini.
  10. Manajemen Hotel sudah mengadakan perundingan dengan Serikat Pekerja, akan tetapi juga tidak diperoleh kesepakatan.
  11. Manajemen Hotel Bandara meminta fatwa kepda Disnakersos Kota Balikpapan terkait 7 (tujuh) orang pekerjanya yang dirumahkan.
  12. Disnakersos Kota Balikpapan menyatakan bahwa perumahan sementara tersebut boleh dilakukan asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
  13. Beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Manajemen Hotel Bandara adalah pekerja yang dirumahkan sementara tersebut hanya boleh dalam waktu 3-6 bulan dan selama pekerja tersebut dirumahkan sementara, hak-hak mereka tetap dipenuhim oleh pengusaha.
  14. Pada tanggal 31 Desember 2015 7 (tujuh) orang pekerja yang dirumahkan tersebut dipanggil bekerja kembali. Namun, mereka tidak menanggapi panggilan tersebut.
  15. Surat panggilan bekerja kembali, selain ditujukan ke pekerja juga ditembuskan ke Disnakersos Kota Balikpapan.
  16. 7 (tujuh) orang pekerja yang dirumahkan sementara tersebut meminta untuk di-PHK saja.
  17. Manajemen Hotel Bandara bersedia memberikan hak-hak pekerja selama mereka dirumahkan sementara. Pembayaran hak-hak pekerja tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
  18. Serikat Pekerja menyatakan sudah melakukan pendampingan kasus ini selama 3 (tiga) bulan. Kasus ini sudah dimediasi oleh Disnakersos Kota Balikpapan, akan tetapi dalam proses mediasi tersebut perwakilan pekerja tidak pernah dilibatkan.
  19. Menurut Serikat Pekerja, Manajemen Hotel Bandara sudah berniat mem-PHK 7 (tujuh) orang pekerja tersebut. Namun, ketika mengetahui nominal uang pesangon yang harus dibayarkan cukup besar, mereka membatalkan PHK tersebut.
  20. Serikat Pekerja menyarankan agar para pekerja bersedia bekerja kembali, akan tetapi mereka menolak saran tersebut.
  21. Alasan pekerja tidak mau bekerja kembali karena mereka sudah terlanjur sakit hati.
  22. Disnakersos Kota Balikpapan sudah meneliti kasus Hotel Bandara ini. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa 7 (tujuh) orang pekerja tersebut belum di-PHK.
  23. Mereka hanya dirumahkan sementara. Disnakersos Kota Balikpapan sudah memberikan panduan kepada Manajemen Hotel bandara terkait atta cara perumahan sementara.
  24. Disnakersos Kota Balikpapan terus memantau perumahan sementara 7 (tujuh) orang pekerja tersebut. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan, akan segera ditindak.
  25. Disnakersos Kota Balikpapan merasa lega ketika mendapatkan kabar bahwa 7 (tujuh) pekerja yang dirumahkan tersebut dpanggil kembali.
  26. Disnakersos Kota Balikpapan menyatakan bahwa permasalahan Hotel Bandara dengan 7 (tujuh) orang pekerja ini belum masuk ke ranah “perselisihan”.  
  27. Disnakersos Kota Balikpapan menyarankan agar para pihak berunding terlebih dahulu. Kalau tidak mendapatkan kesepakatan baru permasalahan ini dibawa ke Disnakersos Kota Balikpapan.
  28. Komisi IV DPRD Kota Balikpapan juga menyarankan agar para pihak berunding terlebih dahulu. Jika tidak diperoleh kesepakatan barulah permasalahan ini diselesaiakn melaluim jalur tripartit.
  29. Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menghimbau Manajemen Hotel Bandara agar membayar semua hak-hak pekerja selama mereka dirumahkan sementara.
  30. Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menghimbau kepada para pekerja agar mereka mau menerima panggilan bekerja kembali dari Manajemen Hotel Bandara. Hal itu adalah solusi terbaik dari mereka, mengingat sulitnya mencari pekerjaan di Kota Balikpapan untuk saat ini.
  31. Manajemen Hotel Bandara akan melakukan pertemuan dengan 7 (tujuh) orang pekerja yang dirumahkan tersebut pada hari Rabu, 6 Januari 2016 di Hotel Bandara.
  32. Pertemuan tersebut akan membahas pembayaran hak-hak pekerja selama mereka dirumahkan.