Kunker DPRD Kabupaten Balangan

DPRD Kabupaten Balangan melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Balikpapan. Kunjungan Kerja tersebut dalam rangka studi banding pemberlakuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Balikpapan. Rombongan DPRD Kabupaten Balangan diterima oleh Wakil DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, S.S..

Di Kota Balikpapan, Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berdiri terpisah. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi Daerah, pajak yang boleh dikelola oleh kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Reklame;

e. Pajak Penerangan Jalan;

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

g. Pajak Parkir;

h. Pajak Air Tanah;

i. Pajak Sarang Burung Walet;

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan

k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dari 11 jenis pajak daerah di atas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru mulai dikelola oleh Dispenda Kota Balikpapan tahun 2014 lalu.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengamanatkan pemungutan BPHTB oleh pemerintah daerah per 1 Januari 2011. Produk hukum tersebut tidak berlaku surut, yang artinya pemerintah daerah tidak bisa memungut pajak untuk periode sebelum perdanya keluar. Pemerintah daerah kabupaten/kota harus memiliki peraturan daerah tentang BPHTB agar mereka bisa memungut BPHTB. Tanpa perda, suatu daerah tidak bisa memungut BPHTB.

Pemerintah daerah kabupaten/kota bakal mengalami kerugian jika peraturan daerah mengenai BPHTB tidak segera dibuat. Karena BPHTB bisa menambah Pendapatan Asli Daerah. Berarti juga menambah fiskal di daerah tersebut. Jika pemerintah daerah memaksakan memungut BPHTB sedangkan mereka belum memiliki perda, mereka dapat dituntut (seperti yang terjadi di Kota Medan).

Kota Balikpapan telah memiliki beberapa peraturan perundnag-undangan yang mengatur tentang BPHTB, yakni:

1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

2. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

3. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah adan Bangunan Kota Balikpapan.

4. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.