Warga Tuntut Pe- ngembang Penuhi Janji

Belasan warga Balikpapan mendatangi gedung DPRD Balikpapan untuk mengadukan nasibnya sehubungan  pembelian rumah kavling di Km 8 Balikpapan Utara atau jalur ringroad III yang sudah 5 -7 tahun berjalan  namun belum juga dibangun oleh pengembangnya.
Kehadiran warga ini diterima oleh Ketua Komisi IV Ida Prahastuty di gedung DPRD kota, Rabu (27/1).
“Pada saat melakukan kontrak pembelian setelah uang cicilan Rp30 juta atau tiga tahun, akan dibangunkan rumah oleh pengembang. Tapi ini sudah tujuh tahun belum dibangun-bangun,” tutur Subroto salah seorang pembeli.
Lahan itu kini makin berkembang dan masuk dalam akses ringroad III atau belakang Poltekba Km 8.  PT Semoga Sukses Abadi  selaku pengembang ini membangun rumah sekitar 800 unit dengan ukuran 10×15 meter. Saat ini  masih banyak unit yang belum terbangun. “ \Banyak yang belum dibangun tapi nggak tahu jumlah persisnya. Karena pendaftaran masing-masing,” tuturnya.
Kantor pemasaran berada di plaza Muara Rapak. Mekanisme pembelian yakni warga membayar cicilan Rp500 ribu perbulan sejak tahun 2009 lalu  atau selama 15 tahun. “Dibangunkan katanya kalau sudah ada duitnya,” timpal seorang ibu yang juga pembeli namun tidak bersedia disebutkan namanya.
“Itu yang sudah dibangun punya Puskopad. Yang umum belum dibangun,” tambahnya lagi.
Keinginan warganya katanya hanya meminta dibangunkan rumah yang dalam proses pencicilan. “Janji 3-4 tahun itu akan dibangun tapi sudah  lebih nggak dibangun-bangun. Kan kita beli tanah dan rumah bukan tanah doang,” ujarnya.
Alasan mereka belum membangun karena naiknya bahan-bahan material rumah sehingga membuat perusahaan menunda pembangunan.
Wakil Ketua Komisi IV Ida Prahastuti mengatakan dari hasil pertemuan warga dengan pengembang dan Komisi IV disepakati pihak pengembang akan membangunkan rumah sesuai kontrak. “ Ini jadi imbauan juga bagi masyarakat kalau ada penawaran rumah harus detail dengan developer mengenai perjanjian jual beli,” katanya
Karena menurutnya masih banyak perjanjian jual beli rumah tanpa didasari oleh klausul yang jelas. ”Paling tidak pembeli tahu apa hak dan kewajibanya. Iniharus dibicarakan secara transparan. Kalau sudah tujuh tahun sudah bayar tapi belum dibangun ini tentu merugikan konsumen,” ujarnya.
“Tadi alhamdulillah pihak pengembang akan menyelesaiakan kewajibanya. Kita ingin berakhir dengan baik dan ada kesepakatan mengenai hak dan kewajiban,” tukasnya. (din)


Sumber: Koran Kaltim