Peningkatan Kepedulian dan Perlindungan Anak

Balikpapan, Humaspro – Sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan yang bersifat fisik, psikis, seksual, penelantaran, maupun pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi atau seksual, maka Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang Peningkatan Kepedulian Terhadap Upaya Perlindungan Anak.

Edaran tersebut ditujukan kepada Ketua LPM Kelurahan, Ketua TP PKK Kelurahan, Karang Taruna Kelurahan, Ketua RT, Ketua Organisasi Wanita, Kepala Sekolah, Pengelola PAUD, pimpinan panti asuhan, ketua paguyuban, Ketua PGRI, Ketua MUI Kota Balikpapan, Ketua BKSGB, Ketua Arisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Walubi Balikpapan. Ketua Forum Anak, Ketua Osis Balikpapan, Ketua Green Generation, Ketua PWI, Ketua KNPI, Ketua Forum Peduli Perlindungan Anak Balikpapan, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Ketua BKPRMI se - Kota Balikpapan. Dalam edaran Wali Kota tersebut disebutkan bahwa perwujudan perlindungan anak tidak hanya dilakukan melalui peran pemerintah, namun diperlukan dukungan penuh dari para pihak baik dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, kelembagaan yang tumbuh di masyarakat pengasuh anak, pendidik anak dimana anak tersebut hidup dan berkembang.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, seluruh lapisan masyarakat diminta untuk berperan serta untuk ;

  1. Melakukan sosialisasi tentang hak/kewajiban anak serta sanksi pidana yang diberlakukan bila terjadi pelanggaran terhadap upaya perlindungan anak di lingkungan/komunitas masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Wali Kota nomor 479/0430/BPMPPKB.
  2. Meningkatkan kepedulian di lingkungan masing-masing untuk berperan penuh dalam upaya perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan.
  3. Membentuk kelompok peduli perlindungan anak di lingkungan masing-masing sebagai upaya penjaminan perlindungan anak di lingkungan masing-masing.
  4. Melaporkan segera apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak, pelaporan kasus terkait dapat disampaikan kepada P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Balikpapan, dimana P2TP2A merupakan lembaga yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam upaya penjaminan pendamingan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  5. Ikut berperan dalam sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual pada Anak (GNAKSA) melalui upaya;
    1. Meningkatkan iman dan taqwa
    2. Mengarahkan anak untuk mengisi waktu luangnya dengan aktivitas/hal-hal yang positif untuk masa depan anak
    3. Mengedukasi, mengawasi, dan membina anak untuk memanfaatkan teknologi (HP/Internet, dan sarana teknologi lainnya) secara arif, bijak, dan benar untuk masa depan anak serta terhindar dari kemungkinan anak mengakses situs-situs yang bermuatan pornografi atau yang bernuansa kekerasan
    4. Mengedukasi secara dini kepada anak untuk tidak menerima tawaran yang diyakini dapat berpotensi terjadinya kasus pelecehan seksual.
    5. Menghindari untuk tidak meminta dan mencari pertolongan pihak lain bila terjadi hal-hal yang berpotensi terjadinya pelecehan seksual.
    6. Khusus penanganan rehabilitasi sosial bagi anak “ngelem” dana tau korban penyalahgunaan NAPZA dilakukan sistem satu pintu melalui dinas yang menangani urusan sosial dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Sosial.

Informasi terkait tempat pengaduan, antara lain sebagai berikut:

a. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

  1. P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Balikpapan

Alamat Jl. Milono No. 30 (belakang SMPN 1)

Nomor Hotline pengaduan: 082152858026

Waktu pelayanan: Senin-Jumat, jam 09.00-17.00 Wita

 

      2. Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) POLRES Balikpapan

 

Alamat: POLRES Balikpapan, Jl. Jendral Sudirman Balikpapan

Piket pelayanan: 085245971088

 

b. Rehabilitasi sosial terhadap kasus anak “ngelem” atau anak korban penyalahgunaan NAPZA

 

Dinas yang menangani urusan sosial

Alamat: DINAKERSOS, Jl. Jendral sudirman Balikpapan

Nomor Tlp: 0542-8800932 (jam kerja)

 

c. Penertiban anak jalanan (gelandangan, pengemis, loper koran, anak punk, dan anak yang berprofesi tidak seharusnya di jalanan)

 

SKPD yang menangani ketertiban (kantor SATPOL PP)

Alamat Jl. Jendral Sudirman Balikpapan

Nomor Hotline/pengaduan masyarakat: 0542-8500123 (24 jam)

 

d. Posko pengaduan kasus narkoba

1. BNNK Kota Balikpapan

Alamat: Jl. Abdi Praja No. 153 RT 24

Tlp      : 0542-872638 (layanan pada jam kerja)

2. Kantor POLSEK se – Kota Balikpapan

 

e. Layanan pengaduan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat

  1. KSPK/penjagaan Polres Balikpapan                                  : 08115988110
  2. Kantor polisi sektor wilayah Balikpapan Timur                    : 0542-562707
  3. Kantor polisi sektor wilayah Balikpapan Selatan                  : 0542-761400
  4. Kantor polisi sektor wilayah Balikpapan Barat                      : 0542-422392
  5. Kantor polisi sektor wilayah Balikpapan Utara, Tengah, Kota : 0542-422391
  6. Kantor polisi sektor wilayah kawasan Pelabuhan Semayang  : 0542-422391
  7. Kantor polisi sektor wilayah kawasan Bandara Sepinggan     : 0542-764110

 

f. Institusi penerima wajib lapor (IPWL) kasus penyalahgunaan NAPZA dan Ngelem

  1. Puskesmas Baru Ulu                                                         : 0542-423039
  2. Puskesmas Klandasan ilir                                                  : 0542-423487
  3. Puskesmas Prapatan                                                        : 0542-426008
  4. Puskesmas Karang Rejo                                                    : 0542-425231
  5. RS Bhayangkara                                                               : 0542-421461
  6. Klinik Buterfly kerjasama dengan RS. R. Hardjanto       : 0542-423409
  7. RSU Kanudjoso Djatiwibowo                                        : 0542-873901

Demikian pemberitahuan ini dibuat untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan semestinya dalam rangka peningkatan peran masyarakat dalam upaya perlindungan anak. (hms/ecs)