Pemkot Bokek Berat, Hemat Besar-besaran, Pembayaran Ditunda

DPRD Usulkan Adendum ke Kemendagri

 

BALIKPAPAN - Pemkot tengah melakukan penghematan besar-besaran. Bahkan, Wali Kota Rizal Effendi telah mengeluarkan surat edaran resmi yang meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Balikpapan melakukan penghematan anggaran minimal sampai 15 persen. Ini merupakan imbas dari dana perimbangan pemerintah pusat untuk triwulan keempat tahun lalu yang batal ditransfer ke daerah.

Jumlah pemasukan yang tak sesuai perencanaan akhirnya memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 yang sudah terlanjur disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Wajar Pemkot panik. Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan menyebutkan, uang kas Pemkot hanya tersedia sekitar Rp 190 miliar. Sementara beban pembiayaan triwulan pertama tahun ini, untuk tiga proyek multiyears saja – Stadion, Balikpapan Islamic Center (BIC), dan gedung parkir – mencapai Rp 150 miliar. Belum lagi gaji pegawai sebesar Rp 36 miliar per bulan.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh sepakat penghematan memang harus dilakukan. Namun, tidak boleh sampai memangkas anggaran. “Karena akan berakibat fatal pada kegiatan di masing-masing SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” terangnya.

DPRD Balikpapan bersama Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mengupayakan untuk mencari solusi. Khususnya Balikpapan, masih ada celah melaksanakan semua kegiatan 2016 yang sudah disepakati dalam bentuk Perda APBD tanpa ada pemangkasan anggaran.

“Mudah-mudahan, usulan kami disambut baik oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terkait beberapa kegiatan multiyears. Kami usulkan ke pusat untuk bisa dilakukan adendum kontrak pembayaran proyek multiyears yang dilaksanakan BUMN. Jadi, beban pembayaran pada 2016 dikurangi, yang harusnya dilunasi pada 2016 mundur satu tahun pada 2017,” tuturnya.

Menurutnya, hanya itu jalan satu-satunya yang bisa menyelamatkan kegiatan-kegiatan SKPD yang prorakyat. “Karena ini masalah negara. Negara yang tak bisa mencairkan bagi hasil triwulan empat yang harusnya ditahan 25 persen, tapi di peraturan yang baru berubah ditahan 100 persen. Jadi, senilai Rp 284 miliar jatah Balikpapan hilang mutlak,” sambungnya.

Makanya DPRD melakukan inovasi. BUMN, kata dia, adalah perusahaan milik negara. Awal permasalahan juga karena tak turunnya uang negara. “Jadi, kalau negara dengan negara,insya Allah, ada peluang. Beda kalau kita bebankan ke swasta itu kasihan juga,” tambahnya.

Menurutnya, hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan, solusi itu mungkin dijalankan. Namun, DPRD menginginkan ada rekomendasi tertulis dari Kemendagri. Minimal, ada bahasa yang menyebutkan memungkinkan untuk bisa adendum pembayaran kontrak mundur satu tahun. Balikpapan juga diuntungkan dengan terpilihnya kepala daerah petahana. Sehingga mempermudah persetujuan apabila jadi dilakukan adendum kontrak.

Abdulloh menyebutkan, tidak semua pembayaran atas proyek multiyears akan ditahan. Namun, akan dilihat mana-mana yang memungkinkan ditunda sebagian dan dibayar tahun depan. Nominalnya sama dengan dana bagi hasil yang belum terbayar, Rp 284 miliar. Ini untuk menjaga likuiditas keuangan daerah.

“Kalau rekomendasi sudah kami kantongi, tinggal komunikasi dengan masing-masing BUMN. Kalau perlu kami datang ke Kementerian BUMN kalau BUMN (kontraktor) menolak. Bukan kami enggak bayar, kami tetap bayar tapi mundur. Ini bukan kemauan kami. Kan pemerintah pusat yang menunda makanya kami juga menunda,” ungkapnya.

Diketahui, tiga proyek multiyears Pemkot dikerjakan oleh BUMN. Stadion Balikpapan oleh PT Waskita Karya, Balikpapan Islamic Center (BIC) oleh PT Pembangunan Perumahan (PP), dan gedung parkir dikerjakan PT Nindya Karya. 

 

 

 

 

Sumber : Kaltim Post