SOSIALISASI UPAH MINIMUM ( UMP/UMK ) TAHUN 2016


Dinas Tenaga kerja dan Sosial Kota Balikpapan pada tanggal 16 Februari 2016 mengadakan Sosialisasi Upah Minimum bertempat di aula Rumah jabatan Walikota Balikpapan. Sebanyak 80 Perusahaan yang beroperasi di Kota Balikpapan diundang untuk mengikuti acara tersebut. pelaksanaan sosialisasi Upah Minimum tahun ini Lebih menekankan tentang Peraturan Pemerintah terbaru tentang Pengupahan. Yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mencantumkan formula dalam menentukan Upah Minimum. Penetapan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 menggunakan formula :
UMn = UMt + {UMt X (INFLASIt + % Δ PDBt)}

Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.

Meski kota Balikpapan dan Propinsi Kalimantan Timur belum menggunakan formula ini dalam penetapan UMP/UMK, namum UMP/UMK yang dihasilkan sudah mencapai 100% KHL. Kabid hubungan industrial, Asni Budiarsih sebagai narasumber dalam materinya menjelaskan mengapa Propinsi Kaltim dan Kota Balikpapan belum menggunakan PP ini dalam menetukan UMP/UMK . “ PP ini di resmi ditandatagani oleh Presiden pada tanggal 23 Oktober 2015, sementara mengacu pada Permen 01/Men/1999 Tentang Upah Minimum bahwa pada tanggal 1 November Propinsi sudah harus mengeluarkan Surat Keputusan tentang Upah Mimimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota(UMK) juga harus dikeluarkan Keputusan paling lambat 40 hari sebelum UMK dilaksanakan. Pada bulan Oktober, Dewan Pengupahan propinsi dan Kota /Kabupaten sudah melakukan rapat dalam menentukan Upah Minimum berdasarkan nilai KHL yang sudah si survey dari pasar traditional pada tiap bulannya. Sehingga Gubernur Kaltim melakukan komunikasi dengan Menteri Tenaga kerja dan melaporkan bahwa Propinsi Kaltim menggunakan hasil KHL dalam menetapkan Upah Minimum “

Selanjutnya dalam pemaparan berikutnya yang disampaikan oleh kasi Pembinaan Kelembagaan Pengembangan Hubungan Industrial, Niswaty, menekankan bahwa Upah minimum berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja dibawah 1 tahun, selebihnya jenjang upah diatur melalui struktur skala upah di perusahaan dan setiap perusahaan wajib melaksanakan sesuai PP no. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan

Sosialisasi berlangsung dinamis, dimana peserta banyak mengajukan pertanyaan dan berdiskusi tentang permasalahan pengupahan di lingkungan kerjanya. Sebagian peserta sangat antusias untuk dapat diundang dalam pelaksanaan sosialisasi Struktur Skala Upah yang nanti akan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga kerja dan Sosial pada tahap selanjutnya.