PPh Badan Akan Dipangkas

Katanya Bakal Saingi Thailand dan Malaysia


JAKARTA  -  Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia tengah dalam wacana penurunan. Langkah tersebut menjadi insentif fiskal, dan merupakan bagian dari upaya menggenjot data saing investasi.

Seperti diketahui, saat ini PPh Badan ditetapkan 25 persen dari pendapatan bersih perusahaan atau lembaga. Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan, penurunan tarif tersebut juga menjadi upaya penyesuaian dengan negara lain, khususnya di regional Asia Tenggara. 

“Penurunan PPh Badan memang akan ada. Kalau trennya kita lihat negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand itu PPh Badan terus turun, karena persaingan di kawasan. Apalagi sekarang ada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” ucapnya.

John menjelaskan, saat ini tarif PPh Badan di beberapa negara khususnya di Asia Tenggara memang relatif lebih rendah jika dibandingkan Indonesia. Adanya perbedaan tarif pajak  inilah yang dinilai menjadikan investor mudah untuk berpindah dari satu negara ke negara lain, karena pajak merupakan salah satu cost of doing investment

Sebagai contoh, tarif PPh badan di Indonesia sebesar 25 persen saat ini setara dengan Malaysia. Di Singapura, hanya dikenakan 17 persen. Sementara Thailand sebesar 23 persen. 

“Kita tidak mungkin bisa lawan Singapura, karena berbeda. Kalau dibandingkan dengan Singapura, kita tidak apple to apple. Kita lebih mengarah ke Malaysia dan Thailand,” ujar John. 

Menurut dia, penurunan tarif PPh Badan akan dibahas lebih lanjut dalam lingkup yang lebih luas. Termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Menteri Keuangan. Payung hukum berupa undang-undang pun tengah disiapkan pemerintah dan parlemen, tahun ini.

“Penurunan PPh Badan itu diatur dalam UU PPh. Kita akan kaji, setiap penurunan 1 persen PPh Badan atau Orang Pribadi (OP) itu dampaknya terhadap penerimaan bagaimana dan nilai kompetitifnya bagaimana dibandingkan dengan negara-negara tetangga,” paparnya.

Selama ini, pengenaan PPH Badan atas korporasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.  Mengacu pada kedua beleid tersebut, pemerintah menetapkan tarif PPh Badan sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak (PKP). 

Namun, bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, yang paling sedikit 40 persen sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), bisa memperoleh tarif PPh sebesar 5 persen. Sementara bagi perusahaan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normalnya (25 persen) yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. 

Tarif PPh Badan di Indonesia sendiri telah diturunkan secara bertahap dari 30 persen untuk tahun pajak 2008 menjadi 28 persen untuk tahun pajak 2009.  Pada tahun 2010, tarif PPh Badan diturunkan menjadi 25 persen. John mengatakan jika nantinya tren tarif PPh Badan akan diimbangi dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain PPh Badan, pajak untuk konsumsi juga memiliki tarif yang berbeda-beda. Indonesia, Kamboja, dan Laos memungut PPN 10 persen. Tarif PPN yang paling tinggi adalah Filipina sebesar 12 persen, sementara tarif PPN terendah adalah Singapura dan Thailand sebesar 7 persen. Malaysia, menerapkan pajak penjualan dan jasa dengan tarif 5 persen, 20 persen, atau 25 persen. 

 

 

 

Sumber : Kaltim Post