Pemangkasan PPh Langkah Tepat

Apindo: Maksimalkan Penyerapan Pajak Perorangan

BALIKPAPAN — Rencana pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan perusahaan disambut positif kalangan pengusaha. Pasalnya PPh yang dipatok 25 persen cukup memberatkan pengusaha dan membuat investor asing berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur M Slamet Brotosiswoyo menilai rencana pemerintah ini sangat bagus. Masalahnya, selama ini hal-hal perpajakan sangat membebani beban operasional bagi para pengusaha. Termasuk tumpang-tindih pajak yang membuat cost perusahaan sangat tinggi.

“Dulu saya juga pernah mendorong pemerintah daerah tidak memungut pajak alat berat karena sangat memberatkan,” kata Slamet kepada Kaltim Post kemarin (15/4).

Dia menyayangkan mengapa baru sekarang akan dilakukan pemangkasan PPh. Seharusnya kebijakan ini dapat dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Penetapan PPh 25 persen diketahui diberlakukan sejak tahun 2010.

“Kita bandingkan dengan negara tetangga atau di Asia Tenggara, Indonesia termasuk memungut pajak paling tinggi. PPh negara Thailand atau Singapura misalnya hanya sebesar 23 dan 17 persen. Kalau benar terlaksana pemangkasan PPh ini tentu investor asing cukup banyak yang melirik Indonesia. Tidak sebentar masuk kemudian keluar lagi,” terangnya.

Lebih lanjut, dengan berkurangnya tarif pajak ini pemerintah tentu berharap perusahaan multinasional segera mengalihkan investasi mereka ke Indonesia. Namun, harus dipahami bahwa dengan diberlakukannya pemangkasan tarif PPh badan, maka dalam jangka pendek akan menggerus pendapatan negara. Meski demikian, seperti yang dikatakan sebelumnya langkah ini dinilai menjadi satu-satunya potensi peluang yang cukup besar untuk menarik dana investasi asing masuk ke Indonesia.

Sekretaris Apindo Kaltim yang juga menangani bidang perpajakan Herry J mengatakan, jika pemangkasan PPh memengaruhi serapan pajak, pemerintah harus mengambil opsi lebih menekan pajak perorangan. Pasalnya, jumlah perorangan jika dikumpulkan lebih banyak dibanding jumlah perusahaan yang ada. “Kalau diserap secara maksimal tentu mampu mendongkrak pendapatan negara,” tambahnya.

Dia menilai saat ini serapan pajak dari perorangan masih sangat kurang. Bahkan di beberapa daerah 50 persen saja tidak sampai. Jika penerimaan pajak perorangan ini mampu dimaksimalkan, pemangkasan PPh tentu tidak akan berpengaruh besar malah menimbulkan efek positif, yakni merangsang roda ekonomi negara.

Selain itu, Herry juga menilai di samping meringankan beban dari perusahaan, langkah pemerintah ini sudah sangat bagus karena dapat memperkuat daya saing pengusaha menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Daya saing kita saat ini bukan hanya nasional tapi juga seluruh ASEAN bahkan Asia,” tutupnya.

 

 

 

Sumber : Kaltim Post