18 Rumah Panggung Bakal Dihancurkan

Cagar budaya rumah panggung di kompleks Pertamina, bakal dihancurkan. Itu dilakukan setelah revisi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ida Prahastuty mengatakan, dari 27 rumah panggung di Jalan Dahor 2, Kecamatan Balikpapan Barat, hanya sembilan akan diselamatkan oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Balikpapan dan Pertamina.

“18 rumah panggung akan dihapuskan untuk pembangunan hunian pegawai Pertamina,” kata Ida kemarin.

Sembilan rumah panggung sisanya akan dikelola Pertamina, untuk dijadikan tempat wisata tanpa direlokasi. Dengan tidak merelokasi, substansi aturan hukum yang mengikat tentang rumah tersebut bakal dibuat.

“Kami tinggal tunggu surat rekomendasi tenaga ahli di Samarinda tentang cagar budaya termasuk penghapusannya,” ungkapnya.

Hari ini, rencana akan digelar pertemuan terkait penghapusan cagar budaya serta legalitas 9 cagar budaya yang dipertahankan oleh Pertamina dan Pemkot Balikpapan.

Kemarin siang, tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim meninjau lokasi bangunan cagar budaya di Jalan Dahor itu. Hadir Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim I Made Kusuma Jaya dan jajarannya didampingi Communication and Relations Manager Pertamina RU V Balikpapan Dian Hapsari, dan Kasi Cagar Budaya Disporabudpar Kota Balikpapan Dasmawati serta dari LBH Sikap Balikpapan Rio Ridhayon Demo dan Ebin Marwi.

Ebin dari LBH Sikap tetap bersikukuh jika nantinya pencabutan status cagar budaya tidak boleh serta merta, apalagi pembiaran perusakan cagar budaya itu dijadikan dalih pembongkaran. “Itu harus tetap dilestarikan, itu tugas pemilik lahan,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Budi, staf BPCB Kaltim, mengatakan hasil kunjungan kemarin masih harus didiskusikan dan dirapatkan kembali pada Rabu hari ini. Kemudian hasil rapat itu akan dibuat dalam bentuk surat yang akan diserahkan ke Pemkot Balikpapan untuk menentukan apa yang akan dilakukan terkait cagar budaya rumah panggung milik Pertamina tersebut. (*/ane/mra/dwa/fir/k18)

 

Sumber: Kaltim Post