Komisi I Minta Satpol PP Jangan Dulu Terlibat

Komisi I DPRD kota meminta Satpol PP untuk tidak terlibat lebih dulu melakukan pembongkaran rumah milik Hj Nur’ani yang berdiri di atas lahan PT Trans Jalan Marsma Iswayudi, Balikpapan elatan.
Ketua Komisi I DPRD Syukri Wahid meminta Satpol PP untuk menahan diri dahulu sebelum tuntas kasus perdata atas konflik lahan  seluas 5,6 hektare. “Kita minta Pol PP hindari konflik interest karena ini ada persoalan tanah yang bermasalah kalau itu dibongkar nanti dianggap Satpol PP sebagai perpanjajngan tangan sebagai mitra korporasi,” terang Syukri kepada Koran Kaltim.
Sebelumnya pekan lalu, Komisi I mengundang Satpol PP bersama pengacara Hj Nur’ani membahas persoalan sengketa lahan tersebut. Dari penjelasan itu, menurut Syukri pemilik lahan Nur’ani telah memenangkan perkara perdata dan inkrah di MA sejak 2008 lalu.
Namun pada 2009 silam, Nurani digugat secara pidana PT Trans karena dituding menyerobot lahan milik PT Trans yang telah bersertifikat.
“Lahan 5,6 hektare itu terbagi dua sertifikat. Jadi ini ada orangtua punya tiga anak, ketika meninggal sertifikat itu diwariskan ke anak tiga ahli waris. Nah anak pertama ini menitipkan ke suami salah satu suami dari anak itu. Suami ini membuat akta hibah bodong. Memalsukan tandatangan serta menggadaikan ke Bank Mega. Ketika kredit itu macet ada orang namanya Hartoyo menawarkan jasa jual beli dan pindah tangan ke Hartoyo. Dia pecah dua sertifikat, yang satu jual ke Ignitius warga Samarinda tapi diakahirnya jual ke Trans. Jadi trans itu pembeli ketiga,” terang Syukri mengawali kasus itu
“Nah obyek hibah ini digugat oleh Hj Nurani salah satu ahli waris satu. Oleh PN obyek hibah nomor 19 cacat  dan batal demi hukum. Otomatis seluruh jual beli itu batal demi hukum dan ahli waris belum menikmati tanah itu.  Kemudian 2008 inkrah di MA. PT Trans membeli 2009 dan menggugat pidana Hj Nurani ini  pada 20012 lalu dan putusan MA ingkrah 2014 lalu. Pidana ini sudah ada eksekusi kepada ibu Nurani dipenjara empat bulan. Sekarang sudah jalani penjara tiga pekan,” sambungnya.
Dengan keputusan inkrah perdata ini seharusnya jadi bahan bagi pengadilan untuk menggugurkan kasus pidana memenjarakan pemilik lahan menjalani hukum empat bulan penjara.
“Tahun 2008 sudah gugat secara perdata dan putusan sudah inkrah menang ibu itu. Segala bentuk turunan jual beli lahan atas obyek Hibah batal demi hukum sehingga seluruh turunan jual beli itu batal demi hukum. Dari tangan satu kedua dan ketiga itu batal demi hukum,” tandasnya.
Komisi I DPRD tegas Syukri mendukung upaya investasi dan pembangunan yang dilakukan pihak swasta di kota Balikpapan. “Tapi  kita juga ingin memastikan tidak boleh ada satupun warga Balikpapan yang terzolimi karena persoalan ini,” tegasnya.
Dia menambahkan Pol PP sudah melayangkan dua kali surat teguran kepada Hj Nurani untuk membongkar rumahnya yang berada di lahan itu. Politisi PKS ini menyayangkan alasan pembongkaran itu berdasarkan permintaan dari Direktur  PT Trans Studio.
“Permintaan itu jadi  konsideran Pol PP untuk membongkar itu tidak boleh ada. Dalam perda IMB itu tidak boleh alasan karena pengaduan warga dalam hal ini surat Direktur PT Trans. Ini seolah-olah  Pol PP jadi tameng. Betul perda IMB itu tidak ada IMBnya harus dibongkar tapi hati-hati disini ada konflik,” tukasnya (din)


SUmber: Koran Kaltim