Sosialisasi Produk Hukum Tahun 2016

Dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat tentang produk hukum daerah di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan mengadakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan di Kelurahan Karang Rejo.  Acara yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Karang Rejo ini dilaksanakan pada hari senin (04/04/2016) dihadiri oleh Camat Balikpapan Tengah, Lurah Karang Rejo, Pengurus LPM, Pengurus PKK, Ketua RT dan unsur masyarakat lainnya.  Bertindak selaku narasumber adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Bagian Kerjasama Daerah Administrasi Wilayah dan Pertanahan (KDAWP) Sekretariat Daerah Kota Balikpapan serta narasumber dari Polres Kota Balikpapan.

 

Materi yang disampaikan para narasumber adalah Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.1 Tahun 2014 Tentang izin Membuka Tanah Negara, dalam Perda ini dijelaskan bahwa kewenangan camat dalam menerbitkan IMTN adalah untuk Tanah Non Pertanian bagi perorangan atau badan hukum dengan luasan alas hak sampai dengan 5.000 M2 dan tidak memiliki alas hak sampai dengan 1.000 M2. Sementara bagi tanah pertanian bagi perorangan atau badan hukum dengan luasan alas hak sampai dengan 20.000 M2. Tanah pertanian sendiri diperuntukkan bagi pertanian, perikanan dan buffer zone.  Sementara yang mejadi kewenangan Bagian KDAWP Sekretariat Daerah Kota Balikpapan yaitu bagi tanah non pertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum dengan luasan Alas Hak lebih dari 5.000 M2 sampai dengan 10.000 M2 sementara yang tidak memiliki Alas Hak sampai dengan 10.000 M2. Untuk tanah pertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum dengan luasan Alas Hak lebih dari 20.000 M2 dan yang tidak memiliki alas hak sampai dengan 20.000 M2. Permohonan IMTN dapat ditolak dengan alasan seperti persyaratan permohonan tidak lengkap, adanya persyaratan dan/atau keterangan yang tidak benar, ada keterangan penguasaan/kepemilikan dari pihak lain yang didukung dengan bukti tertulis kepemilikan/penguasaan tanah seperti sertifikat, surat penguasaan/pelepasan tanah yang teregister, putusan pengadilan, akta PPAT dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya, tanah yang dimohonkan adalah termasuk tanah yang berada di kawasan hutan lindung dan situs budaya sebagaimana dinyatakan dalam rencana tata ruang wilayah, tanah yang dimohonkan pemanfaatannya tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, tanah yang dimohonkan masih dalam proses hukum.

 

Materi yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan, Tukiyo, adalah tentang Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Jalanan dan Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, dimana anak jalanan dan anak korban Napza yang akan mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi sosial di rumah rehabilitasi sosial adalah anak-anak hasil penertiban dari satuan polisi Pamong Praja, ujukan dari kepolisian dan laporan/rujukan dari masyarakat. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Ke depan di setiap Kelurahan harus membentuk Karang Wredha sebagai wadah bagi kegiatan Lanjut Usia (Lansia).

 

Materi yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Rubangi, adalah tentang Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelayanan Akta kematian secara Online di Kelurahan. Terhitung sejak tanggal 1 April 2016, Warga sudah dapat mengurus Akte Kematian melalui Kelurahan dan tidak harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah Kartu Keluarga, KTP, Fotokopi KTP Pelapor, Fotokopi KTP Saksi, Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas.

 

Bertindak selaku narasumber terakhir adalah Unit Lalu lintas Polres Kota Balikpapan, Sudarto dan Suwardi. Dalam materinya mengajak seluruh warga untuk sadar berlalu lintas serta mendukung Operasi Bersinar atau Bersih Dari Narkoba di Kota Balikpapan.