Pasar Dikelola Perusda

Melihat carut-marutnya pengelolaan pasar tradisional di Kota Balikpapan, Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyarankan agar perusahaan daerah (perusda) mengambil alih pengelolaan pasar tradisional.

 

Berikut Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan terkait rencana pengelolaan pasar tradisional oleh Perusda:

  1. Pada tahun 2014, Pemerintah Kota Balikpapan telah mensahkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perusda pasar Manuntung Jaya (Perda Nomor 14 tahun 2014). 
  2. Untuk melaksanakan perda tersebut, tinggal menunggu goodwill dari Pemerintah Kota Balikpapan saja.
  3. Selama ini, setiap tahun Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan dana untuk operasional pasar. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor pasar tidak sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.
  4. Sektor pasar dinilai tidak berkembang selama dikelola oleh Dinas Pasar.
  5. Dinas Pasar setuju dengan rencana pengelolaan pasar oleh pihak ketiga (yakni Perusda).
  6. Salah satu contoh pengelolaan pasar oleh pihak ketiga adalah di DKI Jakarta. Setelah dikelola oleh pihak ketiga, sektor pasar sangat menguntungkan dan menambah PAD daerah.
  7. Apabila perusda berjalan efektif dalam mengelola pasar, ada kemungkinan Dinas Pasar akan dihapuskan.
 
Sumber: Tribun Kaltim