RDP Komisi II membahas Pasar Pandansari

Komisi II DPRD Kota Balikpapan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi untuk membahas penertiban Pedagang Kaki Lima9PKL) di Pasar Pandansari. RDP tersebut dihadiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub), DinasPasar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP).

 

RDP tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kota Balikpapan ke beberapa pasar tradisional pada Selasa, 5 April 2016 yang lalu.

 

Berikut hasil RDP tersebut:

  1. Pasar Pandansari menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Balikpapan karena pasar tersebut merupakan salah satu ikon Kota Balikpapan. Masalah di Pasar pandansari dari tahun ke tahun amsih sama, yakni kesemrawutan PKL.
  2. DPRD mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa para Pedagang kaki Lima (PKL) berjualan di fasilitas umum, khusunya pinggir jalan Pasar pandan sari.
  3. Komisi II DPRD Kota Balikpapan meminta SatPol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban PKL Pasar Pandansari yang tidak mematuhi aturan, seperti jualan di trotoar maupun berjualan di luar jam yang ditentukan.
  4. Penertiban PKL ini bertujuan untuk memlihara ketertiban umum di dalam lingkungan pasar dan di luar lingkungan pasar. Selama ini banyak PKL yang merampas hak pejalan kaki dengan berjualan di atas fasilitas umum (fasum).
  5. Komisi II DPRD Kota Balikpapan meminta agar dibangun pos pengawasan di sekitar pasar dengan melibatkan Dinas Pasar, Koramil, dan Polsek Setempat. Tujuannya adalah agar pengawasannya lebih melekat.
  6. SatPol PP sejak 3 (tiga) hari yang lalu telah melakukan penertiban PKL Pasar Pandanasari. Komisi II DPRD Kota Balikpapan menganjurkan SatPol PP agar melakukan pengawasan dan penertiban pedagang secara kontinyu. Jangan ditertibkan kalau ada teguran saja.
  7. Terkait penertiban PKL di Pasar Pandanari, Dinas Pasar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Koramil, SatpolPP, dan Polsek setempat.
  8. PKL diberi kesempatan berjualan di luar areal pasar mulai pukul 17.00 WITA s.d. 07.00 WITA. Di luar itu, harus bersih. Agar aturan ini berjalan, SatPol PP diminta untuk melakukan pengawasan secara melekatt dan tersu menerus. Kalau pedagang secara rutin diawasi, mereka akan paham bahwa di tempat tersebut hanya boleh berjualan samapai dengan pukul 07.00 WITA.
  9. SatPol PP dalam 3 (tiga) hari ini terus melakukan penertiban PKL liar di Pasar Pandansari. Penertiban tersebut bertujuan agar fasilitas umum (fasum) di area tersebut terpelihara dan sesuai peruntukannya.
  10. Sejauh ini sudah ada 58 Kartu tanda Penduduk (KTP) milik pedagang yang ditertibkan oleh SatPol PP, pedagang-pedagang tersebut terkena tindak pidana ringan (tipiring).
  11. Komisi II DPRD Kota Balikpapan berusaha mencari dana untuk revitalisasi Pasar Pandansari, salah satunya dengan mengajukan usulan bantuan anggaran ke Kementerian. Jika usulan tersebut disetujui, Pemerintah Kota Balikpapan akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 15 miliar.