DPRD Desak Pemkot Bentuk Perusda Pasar

Heri Mistono: Itu Kewenangan Wali Kota
Komisi II DPRD Balikpapan mendesak Pemkot Balikpapan segera membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Manuntung Jaya. Perusda ini diyakini mampu mengelola seluruh pasar di Balikpapan dengan lebih profesional dan memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (12/4).
Dalam RDP tersebut, Komisi II juga menyoroti keberadaan Dinas Pasar yang belum memberikan keuntungan bagi daerah yang bersumber dari retribusi pasar. Bahkan cenderung terus disubsidi. Sementara Perda Nomor 14/2014 mengenai Perusda Pasar Manuntung Jaya juga sudah disahkan sejak medio 2014 lalu. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
“Kendalanya sebetulnya tidak ada. Tinggal kemauan saja dari pemkot,” kata Ketua Komisi II Abdul Yajid.
Menurutnya, sudah saatnya pasar dikelola secara profesional oleh pihak ketiga atau perusda. Berkaca pada daerah lain, sudah tak banyak kota yang memiliki Dinas Pasar. Pasalnya, sudah dikelola oleh perusda.
Dengan kata lain, jika perusda pasar itu terbentuk, Dinas Pasar bakal dihapus. Dalam beberapa kali RDP, Yajid menyebut Kepala Dinas Pasar juga sepakat jika perusda itu terbentuk.
“Segera saja dibentuk. Coba dulu satu pasar. Karena selama ini Dinas Pasar dibilang sukses juga belum,” tutur Yajid.
Ia optimistis, di kota ini banyak SDM yang memiliki kompetensi untuk mengelola pasar. Diharapkan bisa seperti Perusda Pasar Jaya di DKI Jakarta yang mampu membuat aktivitas jual-beli di pasar lebih bersih dan teratur.
Sementara Kepala Dinas Pasar Heri Misnoto menyerahkan sepenuhnya kepada wali kota. “Ini bukan wewenang saya. Pembentukan perusda itu wewenang wali kota. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada wali kota,” tuturnya. (*/rsh/fir/k15)

 

Sumber: Kaltim Post