Peran Serta Distributor Koran Dalam Perlindungan Anak

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. bahwa setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminsi, eksploitasi ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiyayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya.

Berikut Kami Sampaikan Surat Edaran