Lebih hati-Hati dalam Reklamasi

Permasalahan reklamasi yang muncul di Jakarta diharapkan menjadi pembelajaran bagi Pemkot Balikpapan lebih berhati -hati terutama dalam hal perizinan reklamasi. Sesuai UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi di atas 500 hektare harus seizin Kementerian Perikanan dan Kelautan. Luasan 25-500 hektare perlu rekomendasi Menteri.
Di bawah 25 hektare bisa ditangani pemerintah daerah. Sedangkan proyek coastal area Balikpapan direncanakan seluas 323,9 hektare yang berarti menunggu rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Katakan kalau di bawah 25 hektare kewenangan Walikota izinnya di atas itu harus ada izin Menteri Kelautan dan Perikanan. Ini yang harus diwaspadai kita tidak boleh ceroboh. Lebih baik kita melengkapi persyaratan perizinan baru kita melaksanakan, " kata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.
Sebagai fungsi legislatif, Abdulloh menegaskan tidak pernah ikut campur dalam teknik tetapi lebih menyarankan kepada eksekutif lebih berhati-hati melakukan atau memberikan perizinan.
"DPR hanya menyarankan jangan ceroboh, waspada dan berhati-hati serta jangan takut dengan tekanan siapa pun atau pihak mana pun. Sepanjang perizinan belum tuntas jangan takut pada tekanan-tekanan, harus patuh pada perundangan yang berlaku, lengkapi semua perizinan baru dilaksanakan, " ujarnya.
Abdulloh menambahkan, selama reklamasi berdampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat tidak ada alasan untuk menolak reklamasi. Tentu harus mengacu perundang-undangan berlaku. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim