Terbukti, Balikpapan Masih Menjadi Salah Satu yang Terbaik

Balikpapan, Humaspro –  Mengulang sukses yang pernah diraih pada tahun 2014, pada tahun ini Balikpapan kembali meraih Satyalencana Karyabhakti Praja Nugraha, yaitu penghargaan bagi daerah berstatus kinerja terbaik berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Bersama 9 kota lainnya di Indonesia, Wali Kota Balikpapan menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, pada peringatan Hari Otonomi Daerah XX yang berlangsung Senin (25/04) lalu di Kabupaten Kulon Progo, Jogjakarta.

Satyalencana Karyabhakti Praja Nugraha yang diraih oleh Kota Balikpapan kali ini merupakan hasil EKPPD terhadap LPPD tahun 2014. Untuk LPPD Tahun 2015 saat ini sedang dalam proses untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi (EKKPD) tahun 2016.

Di hadapan para Kepala SKPD peserta coffee morning Senin (25/4) lalu Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli mengungkapkan bahwa pencapaian penghargaan ini tidak perlu membuat jajaran Pemerintah Kota Balikpapan terlena dan mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan ini memang bukan yang pertama bagi Balikpapan, tahun 2014 kita pernah mendapat penghargaan serupa,” ungkap Sekda.

“Jadi, tidak perlu terlalu larut dalam kebanggaan dan terlena dengan pencapaian ini. Mari kita sama-sama menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk memperbaiki apa yang kurang,  bekerja lebih baik lagi, dan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena sebenarnya memperoleh penghargaan ini bukan goal utama kita dalam bekerja,” lanjut Sekda.

Seperti diketahui LPPD merupakan kewajiban Kepala Derah yang dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP nomor 3 tahun 2007 dan dievaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP nomor 6 Tahun 2008. LPPD juga merupakan upaya penilaian keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

EKPPD dilakukan secara terukur dengan melibatkan beberapa Kementerian/LPNK (Kementerian Dalam Negeri, Kementarian PAN 7 RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS, dan LAN) terhadap provinsi dan kabupaten/kota untuk memotret kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah terutama aspek manajemen pemerintahan. Dari hasil penilaian ini dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. (hms/nov, sumber : www.kemendagri.goid)