Mengurus Dokumen Kependudukan Kini Lebih Cepat dan Mudah

Balikpapan, Humaspro – Rapat Koordinasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yang membahas inovasi program dalam menciptakan pelayanan prima menghasilkan keputusan terkait pelayanan yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Pada rapat yang digelar di Aula Disdukcapil Balikpapan, Rabu (27/4) dan dipimpin oleh Sekretaris Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi, dihasilkan beberapa poin kesepakatan, antara lain penerbitan Akta Kematian secara online di Kelurahan, penyederhanaan persyaratan penerbitan Akta Kelahiran, pelayanan 3 in 1, Surat Keterangan Domisili, dan pendataan anak-anak yang belum terdaftar atau belum memiliki Nomor Induk Keluarga

Kepada seluruh peserta rapat Helmi memaparkan alur pengurusan dokumen kependudukan. “Bagi warga yang ingin mengurus Akta Kematian, cukup sampai di Kantor Kelurahan saja, selanjutnya akan diberikan bukti/resi kepengurusan untuk mengambil kembali di Kantor Kelurahan pada tanggal yang sudah ditentukan,” terang Helmi.

“Untuk persyaratan kelengkapan berkas, pemohon wajib melampirkan KTP asli, KK asli, Surat Kematian asli dan Surat Pengantar Lurah. Sedangkan untuk penerbitannya akan dilaksanakan selama 7 hari kerja,” lanjutnya.

Rapat Koordinasi tersebut juga dibahas mengenai penyederhanaan persyaratan penerbitan Akta Kelahiran. Penyederhanaan persyaratan ini mengacu pada Permendagri nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang mensahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk kelahiran dan SPTJM untuk perkawinan. SPTJM Kelahiran adalah surat pengganti dari Surat Kelahiran yang ditebitkan rumah sakit/bidan/dokter, sementara SPTJM Perkawinan adalah surat pengganti dari Akta Perkawinan atau Buku Nikah.

Helmi menambahkan SPTJM Perkawinan dapat diberikan kepada warga yang perkawinanya belum resmi (nikah siri), yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun telah tercantum dalam Kartu Keluarga sebagai pasangan suami istri, maka penerbitan Akta Kelahiran anak dapat disebutkan nama ayah. “Sebelumnya kan hanya nama ibu saja yang disebutkan, nah sekarang melalui SPTJM Perkawinan nama ayah dan ibunya juga tercatat,” imbuh Helmi.

Selanjutnya Helmi menjelaskan mengenai program Pelayanan 3 in 1. Model pelayanan ini memudahkan warga dalam penerbitan 1 buah dokumen mendapatkan 3 dokumen sekaligus. “Bagi warga yang mengurus Akta Kelahiran akan mendapatkan tambahan Kartu Keluarga dan KIA (Kartu Identitas Anak), sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Kelurahan dan Kecamatan untuk penerbitan KIA,” paparnya.

Sementara itu, untuk penerbitan Surat Keterangan Domisili secara online di Kelurahan akan diresmikan tanggal 2 Mei 2016. Hal tersebut berdasarkan Permendagri nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2015. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh penduduk yang tinggal sementara di Kota Balikpapan dan belum ber-KK atau KTP Balikpapan wajib mengurus Surat Keterangan Domisili di Kelurahan setempat.

Terakhir, Helmi menjelaskan mengenai pendataan anak-anak yang belum memiliki NIK (Nomor Identitas Keluarga). “Saat ini pendataan sedang berjalan, dilakukan oleh tim dari Disdukcapil bekerjasama dengan Disnakersos Kota Balikpapan. Dan saat ini juga sedang didata anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Setelah dilakukan pendataan dan diregistrasi maka akan ditertibkan Kartu Keluarga untuk anak-anak tersebut.”

Helmi menambahkan pada tahun 2017 program pendataan anak-anak akan terus berlanjut, demikian pula dengan dan penerbitan Akta Kelahiran bagi anak-anak yang telah didata sehingga hak anak pada tahun mendatang dapat dipenuhi oleh negara. (hms/ecs)