DPRD Meragukan Pemprov Mengelola SMA atau SMK dengan Baik

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh meragukan kemampuan dinas pendidikan provinsi dalam mengelola SMA/SMK di Balikpapan Pasca penerapan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang akan efektif tahun 2017.

Hal ini yang membuat pihaknya akan menugaskan komisi 4 DPRD yang membidangi pendidikan untuk mengunjungi pemerintah provinsi.

"Secepatnya lewat komisi 4 akan mendatangi provinsi untuk menanyakan berapa porsi anggaran yang akan digelontorkan untuk sekolah di Balikpapan," kata Abdulloh, Senin (2/5/2016).
Hal ini dipandang penting dikarenakan Pemprov akan menangani seluruh SMA/SMK di 10 kota/kabupaten se-Kalimantan Timur.

Abdulloh meragukan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dapat mengelola maksimal sekolah yang ada khususnya di Balikpapan dan ia tidak mau sampai ditemukan keluhan pasca kebijakan baru ini dilakukan.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim