Tarif Parkir Plaza Rapak Disoal DPRD Balikpapan

Melemahnya ekonomi Indonesia menyebabkan sebagian pedagang terkena imbasnya. Seperti yang dirasakan pedagang pasar tradisional di Plaza Rapak. Mereka mengeluhkan kenaikan tarif parkir.

Tajuddin, pedagang lantai dasar plaza di Kecamatan Balikpapan Utara itu beranggapan, tarif flat parkir di plaza itu naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu. Ini dirasakan memberatkan pedagang karena penjualan yang tak banyak.

“Antara pengunjung dan pedagang dibedakan harganya,” kata Tajuddin saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola Plaza Rapak, PT Hasta Nusa Indah, bersama Komisi II dan Komisi I DPRD Balikpapan.

Terpisah, Kepala Cabang PT Hasta Nusa Indah Doddy Aurora mengatakan, pihaknya memberlakukan parkir gratis bagi pedagang dan pembeli pasar tradisional sejak pukul 04.00-09.00 Wita. Syaratnya, mereka mengambil karcis saat masuk dan menunjukkan karcis saat keluar.

Doddy mengklaim, pemberlakukan tarif parkir flat dirasa cukup ringan. Sebab, pengunjung tidak perlu membayar tarif parkir per jam. “Kami ikuti kenaikan tarif parkir sesuai SK Wali Kota. Tapi bila melihat pengunjung dan pedagang tarif progresif susah dilakukan. Mengingat Plaza Rapak juga gabungan dengan pasar tradisional di lantai dasar,” kata Doddy. Sebelumnya, PT Hasta Nusa Indah memberlakukan tarif progresif. Di mana untuk sepeda motor sekali masuk dikenakan tarif Rp 2 ribu per jam dan naik Rp 1.000 tiap jam berikutnya.

Ketua Komisi II Abdul Yazid beserta Kepala Dinas Pasar Heri Misnoto mengusulkan kepada pihak pengelola agar diberlakukan tiga jenis tarif parkir. Yakni pukul 05.00-08.00 Wita bebas biaya parkir, 08.00-16.00 Wita dengan tarif parkir flat Rp 2 ribu, dan pukul 16.00 Wita ke atas menerapkan tarif progresif.

“Kami usulkan untuk win-win solution. Tapi pengelola belum dapat langsung menjawab. Mereka butuh waktu untuk pengkajian. Sebab, butuh laporan ke kantor pusat PT Hasta Nusa Indah,” ujar Yazid usai rapat dengar pendapat.

Untuk itu, DPRD memberi waktu dua pekan kepada pengelola untuk melakukan kajian, dan segera melaporkan hasilnya ke DPRD. Bila terlambat, Komisi II akan kembali memanggil pengelola.

“Kami juga usulkan supaya lantai dasar diberi ventilasi supaya ketika terjadi pemadaman listrik tidak gerah. Semoga pihak pengelola juga segera membuatnya,” katanya. (*/ane/fir/k18)

 

 

Sumber: Kaltim Post