Komisi II Desak Bentuk RDRTK Soal Pengaturan Pasar Modern

Kejadian penyegelan sejumlah minimarket beberapa waktu lalu di Kota Balikpapan ternyata memunculkan beberapa fakta baru yakni sebagian minimarket yang telah beroperasi belum sepenuhnya memiliki izin resmi dari pemerintah kota.

"Sejumlah minimarket di Balikpapan sudah melakukan kegiatan tapi ada beberapa yang belum ada izinnya biasanya pemilik mencoba-coba karena lemahnya pengawasan pemerintah di lapangan," kata Ketua Komisi II Abdul Yajid, Senin (2/5/2016).

Hal ini tentunya tak bisa dibiarkan terus terjadi sebab normalnya sebuah pasar modern baru dapat beroperasi setelah semua izinnya didapat.

"Walaupun sudah punya izin mereka harus melapor dulu baru bisa beroperasi ini yang masih menjadi kendala pengawasannya lemah di lapangan," ujarnya.

Selain itu mulai tumbuhnya pasar modern di Balikpapan tidak dibarengi regulasi yang secara khusus mengatur keberadaannya.

Sampai saat ini baru Peraturan Walikota Nomor 34 tahun 2013 dan itu menurut Yajid tidak secara detail mengatur jumlah dan zonasinya.
"Ada perwalinya yang tertulis 60 pasar modern tetapi disini tidak dijelaskan satu perusahaan 60 atau keseluruhan pasar modern, sehingga bisa saja mereka menafsirkan satu perusahaan 60 dan misalnya di Balikpapan ada 4 perusahaan jadi semua bisa membangun sebanyak 240 minimarket," kata Yajid.

Untuk itu ia meminta pemerintah kota segera membuat Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Balikpapan dimana didalamnya akan mengatur secara spesifik mengenai jumlah hingga zonasi atau jarak antar pasar modern juga toko tradisional milik masyarakat.

"Di perwali tidak ada zonasi jarak antar minimarket karena semua itu hanya ada di RDTRK tadi sehingga sudah saatnya Balikpapan punya agar kedepannya tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar yang membuka usaha yang sama," katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim