Verifikasi PBB-P2

Dalam rangka perbaikan data wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) tertunggak Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan melalui Bidang Penagihan dan Pelayanan Keberatan membentuk Tim Verifikasi terhadap Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) di Tahun 2016, dengan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Nomor : 800/69/Dispenda tertanggal 28 Januari 2016 dibentuklah TIM Verifikasi yang bertugas untuk :

  1. Melaksanakan peninjauan lapangan (subyek dan obyek) piutang pajak daerah Kota Balikpapan.
  2. Memverifikasi wajib pajak yang bertujuan untuk memastikan kebenaran data Wajib Pajak dan Objek Pajak PBB-P2 serta melakukan verifikasi data dan melakukan pengklasifikasian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat ditagih (aktif) dan tidak dapat ditagih (pasif) di Kota Balikpapan.

Adapun tugas ini diberikan selama 11 (sebelas) bulan dan dimulai pada bulan Januari 2016 dan berakhir pada bulan November 2016 yang mana dalam melaksanakan tugas tersebut Tim diharuskan dapat berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan pihak Kelurahan guna mendapatkan informasi dan data yang akurat terhadap Wajib Pajak maupun Obyek Pajak, dan kegiatan ini pada tahap pertama di fokuskan pada Kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan.