Pemasangan Spanduk Himbauan Pajak Daerah Dalam Rangka Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Kota Balikpapan

   Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada sector pajak daerah. Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan tanpa henti-hentinya pada setiap kesempatan melaksanakan sosialisasi kepada wajib pajak secara langsung di tingkat kelurahan dan kecamatan, maupun secara tidak langsung melalui pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis, media cetak serta media elektronik untuk membangun tingkat kesadaran wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.

   Maka, pada tanggal 2 Mei 2016 Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan melalui Bidang Perencanaan, Pendapatan dan Pengendalian Operasional (P3O) melakukan kegiatan pemasangan spanduk tentang pembayaran pajak daerah terutang yang dilakukan sekaligus dan lunas di kas daerah melalui bank atau tempat lain yang ditunjuk paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), denda keterlambatan apabila pembayaran masa pajak terutang dilakukan setelahj atuh tempo pembayaran yang akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah, dan bon penjualan bagi wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan yang telah diperporasi oleh dinas pendapatan daerah.

   Dengan sosialisasi melalui pemasangan spanduk ini setidaknya wajib pajak tahu tentang kewajibannya bahwa 10% dari pendapatannya adalah pajak yang harus dibayarkan, setidaknya wajib pajak tahu dengan kewajibannya untuk membayar pajak sehingga tepat dalam membayar pajak. Tepat ini meliputi tepat waktunya, tepat nilainya dan tepat perhitungannya.