Usulkan Perwali Pengolahan Sampah bagi Restoran dan Hotel

Untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, Komisi III DPRD Balikpapan mengusulkan untuk membuat peraturan wali kota (perwali). Peraturan ini khusus pengelolaan sampah hotel dan restoran.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, perwali perlu dibuat agar perda menjadi lebih kuat sehingga masalah sampah benar-benar teratasi.

"Kami harap restoran dan hotel bisa mengolah sampah sendiri. Mereka bikin alat bio metha green dengan pengawasan DKPP (Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman) tentunya," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala DKPP Balikpapan Abdul Azis mengatakan, saat ini mobil pengangkut sampah masih beroperasi. Tak hanya mengangkut sampah di setiap daerah namun juga hotel dan restoran.

Bila perwali itu benar-benar dibuat maka dapat menghemat biaya operasional mobil sampah. "Sampah dari restoran dan hotel itu totalnya 10 persen dari 400 ton sampah per hari yang masuk ke TPA (tempat pembuangan akhir),” kata Abdul Azis.

“Bila perwali ditetapkan, maka sampah organik mereka bisa mereka olah jadi gas metan dan tak perlu lagi masuk TPA," sambungnya. (*/ane/fir/k18)