Cukup Fotokopi KK Untuk Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran

Balikpapan, Humpro - Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir dan repot dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan Akta Kelahiran. Saat ini pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah melakukan berbagai kebijakan percepatan dalam perekaman dan penerbitan e-KTP serta  penerbitan Akta Kelahiran.

Untuk pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, maka masyarakat cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) tanpa perlu surat pengantar dari RT, Kelurahan, maupun kecamatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Chairil Anwar Selasa (17/5). Meski demikian untuk penggantian e-KTP lama yang hilang, tetap dibutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Selain penerbitan dan penggantian e-KTP, Chairil Anwar juga mengingatkan bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, maka wajib melakukan perekaman e-KTP paling lambat pada tanggal 30 September 2016.

Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Chairil dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Demikian pula untuk penerbitan akta kelahiran, menurut Chairil Anwar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, maka tidak diperlukan surat pengantar RT, kelurahan, maupun kecamatan.

“Pemerintah Daerah juga dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Chairil Anwar   . (Hms/Met)