Dispenda Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Pasar Segar

Dalam Rangka Meningkatkan PAD

 

   BALIKPAPAN – Dispenda kembali melakukan sosialisasi pajak daerah di pusat pusat kegiatan ekonomi, Senin (16/5). Hal ini dimaksudkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah Kota Balikpapan.

   “Ini dalam rangka meningkatkan PAD. Kami di Kota Balikpapan khususnya pajak daerah ini digunakan untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu kita harus banyak mengajak masyarakat untuk membayar pajak kepada kita,” ujar Ahdiansyah selaku Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk meningkatkan pajak daerah dalam rangka pembangunan daerah.

Selain itu menurutnya potensi pajak di Balikpapan itu cukup besar. Mereka mengelola sebanyak 11 sektor pajak seperti pajak restoran, hotel, parkir, pajak air tanah, pajak sarang walet, dan lain-lain.

   Sedangkan di Pasar Segar ini Dispenda mempunyai 5 potensi pajak yang bisa dimanfaatkan yakni pajak restoran, oajak reklame, pajak penerangan jalan, parkir, kemudian PBB (pajak bumi dan bangunan).

   “Terus terang, Pasar Segar ini potensi yang kami terima masih sedikit makanya kami melakukan sosialisasi untuk meningkatkan PAD kami. Salah satu contoh saja, wajib pajak di Pasar Segar yang sudah dalam catatan kami itu ada 46 khusus untuk restoran. Yang baru memasukkan izin baru 14, 32-nya belum. Artinya yang 32 ini kami sosialisasikan agar mereka mendatakan dirinya kepada kami dan membayar pajak,” kata Ahdiansyah.

Namun walaupun begitu ia tetap merasa optimis bahwa target tersebut akan tercapai. “Pajak hiburan oke, reklame oke, penerangan jalan dan parkir juga sesuai. Yang belum itu hotel dan restoran jadi harus ditingkatkan. Yang lain sudah sesuai harapan kit,” ujarnya mengungkapkan.

Untuk tahun 2016 ini, Ahdiansyah menjelaskan bahwa Dispenda diberi target pendapatan pajak hotel sebesar 43,2 miliar namun menuju akhir semester pertama 30.15 persennya yang terccapai.

   Begitu juga dengan pajak restoran yang ditarget 60 miliar namun sekarang baru tercapai hanya sekitar 35 persennya dari yang seharusnya sudah mencapai 46 persen pada bulan Mei.

   “Makanya bagaimana kami harus meningkatkan ini. Khususnya di sektor pajak restoran, reklame, dan parkir,” ujarnya. Selain Dispenda, hadir pula sebagai narasumber perwakilan dari berbagai dinas seperti BPMP2T, Satpol PP, Dishub, serta Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.

   “Mereka ini kan sebenarnya menangani izinnya. Contoh BLH menangani izin pajak air bawah tanah dan menentukan besarannya. Kalau pajak dishub khusus itu khusus buat parkir. BPMP2T izin untuk reklame dan restoran. Izin-izinnya mereka yang buat.”

Ke depannya, kegiatan seperti ini rencananya akan digalakkan secara rutin di pusat-pusat kegiatan ekonomi.

   “insya Allah ada. Kan memang sudah tugas Dispenda untuk mensosialisasikan Perda kami berdasarkan undang-undang nomor 28,” ujarnya.

 

 

Sumber : Tribun Kaltim