Perusahaan Tak Kooperatif, Izin Dicabut

Forum Komunikasi CSR diharapkan lebih tegas kepada perusahaan yang ada di Balikpapan. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menyebut tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan sosial telah diatur jelas dalam undang-undang.

“Bahwa kewajiban CSR bukanlah kebijakan forum, melainkan sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,” jelasnya. Di mana dalam Pasal 74 menyampaikan setiap perusahaan yang beroperasional di lingkungan tetap wajib hukumnya memerhatikan aspek sosial dan lingkungan. Itu juga dipertegas kembali dalam PP Nomor 47 Tahun 2012.

Ketika perusahaan yang diundang dan diajak komunikasi mengenai CSR oleh pemerintah, lantas tak hadir atau mangkir, juga jelas aturannya dalam Pasal 34 UU Nomor 25/2007. “Forum Komunikasi CSR yang dilandasi SK Wali Kota ini bisa memberikan surat peringatan pertama,” jelasnya.

Jika masih mangkir, sesuai dengan Pasal 34 tersebut pemkot bisa melakukan jurus kedua, yakni pembatasan kegiatan usaha. Jika masih mangkir, langkah selanjutnya adalah pembekuan usaha. Bahkan sampai pembekuan dan pencabutan izin usaha.

“Pemerintah berhak melakukan itu. Karena ada perizinan dalam Badan Penanaman Modal (BPMP2T). Makanya perusahaan yang mengurus izin itu dari awal disampaikan komitmen apa terhadap sosial dan lingkungan,” tambahnya.

Ia berharap potensi CSR dari ribuan perusahaan yang ada di Balikpapan harus dimaksimalkan. “Bayangkan, kalau 1.000 perusahaan saja menyalurkan CSR-nya. Kegiatan penyemenan jalan di pinggiran kota bisa dikerjakan oleh perusahaan. Misalnya patungan, ada yang menyumbang semen 10 karung, 20 karung, selesai tanpa APBD,” jelasnya.

Jika pemetaan potensi CSR yang ada di Balikpapan ini sudah tersusun dengan rapi, selanjutnya baru bisa dibuatkan peraturan daerah (Perda). Terutama untuk mengatur besaran CSR yang harus diberikan supaya seragam. Jangan sampai perusahaan yang untung ratusan miliar hanya menyumbang semen satu karung.

“Perlu juga mengatur perlindungan kepada perusahaan. Artinya ketika perusahaan itu sudah memberikan CSR harus dilindungi oleh pemerintah. Jangan sampai ada oknum-oknum lain yang datang meminta-minta lagi,” pungkasnya. (*/rsh/one/k15)

 

 

Sumber: Kaltim Post