Jasa Prostitusi Bisa Pengaruhi Mental Anak

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Ida Prahastuty menegaskan, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan prostitusi segera diimplementasikan.
Mengingat prostitusi membawa dampak buruk bagi kesehatan mental dan piskis warga.
Ida menuturkan, pembuatan aturan dalam bentuk perda penting dilakukan. Perda ini nantinya mengatur sanski dan menjadi payung hukum memberantas prostitusi di Kota Balikpapan.
"Memuat aturan dan sanksi bagi penjaja dan penyedia jasa prostitusi," ujarnya kepada Tribun, Selasa (17/5/2016) malam.

Dia menganggap, pemberantasan prostitusi wajib dilakukan. "Apakah Balikpapan mau bersihkan ini. Kita perlu nyali. Kita harus buat aturan hukum yang berani dan tegas," ujarnya.
Fenomena prostitusi tidak boleh dibiarkan, karena pengaruhnya berdampak buruk. Satu di antaranya turut memperbesar jumlah penderita HIV/AIDS di Balikpapan termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan
Kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari hingga Mei mencapai 65 kasus.
Menurutnya, pembuatan perda perlu sinergi semua pihak, seperti melibatkan pihak perguruan tinggi dengan mangacu pada naskah akademik yang memiliki muatan nilai-nilai Yuridis, sosiologis, dan historis.
Baca: Korban PHK Perusahaan Kayu akhirnya Mengelola Tempat Prostitusi
"Draf legal yang kuat mengacu pada perturan-peraturan yang tidak basi," tuturnya.
Harapannya, ada perda apakah nanti akan berpengaruh. Tentu saja ada, tegas Ida. Keberadaan prostitusi di sebuah kota apalagi menyatu dengan permukiman penduduk tentu sangat tidak layak.
Contohnya di Manggar Sari, sebagian besar warga ingin prostitusi hilang dari kehidupan perkampungan mereka.
"Di sana banyak anak-anak kecil. Ada prostitusi mereka setiap hari melihat rokoknya, minumannya (miras), karaoke remang-remangnya. Mempengaruhi mentalnya," ungkap wanita politisi Partai Golkar ini ini. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim