LPDB KEMENKOP SEGERA OPERASIKAN SATUAN TUGAS DAERAH

Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM segera mengoperasikan Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Evaluasi di daerah. Langkah ini diambil guna meningkatkan monitoring terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan LPDB kepada mitra-mitranya. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Umum dan Hukum LPDB, Sutowo pada acara pelepasan Tim Satgas ke Daerah di kantor LPDB, Senin (23/5/2016). “Satgas akan mulai beroperasi di awal Juni, bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi dana bergulir yang sudah disalurkan, termasuk membantu calon mitra LPDB dalam menyusun proposal,” ujar Sutowo. Untuk tahap awal, satgas baru dibentuk di Makassar dan Solo. Karena menurutnya, wilayah ini merupakan daerah potensial dalam penyaluran dana bergulir. Sampai dengan 20 Mei 2016, LPDB telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp. 7,2 Triliun kepada 4.151 Mitra Koperasi dan UKM. "Penyaluran terbesar ada di pulau Jawa, sekitar 65% dari total penyaluran, di Pulau Sulawesi ada sekitar 10%, sehingga memang memerlukan dibentuknya satgas," tegas Sutowo. "Satgas akan memiliki kantor sendiri, dan akan dievaluasi tiap semester," ujarnya menambahkan. LPDB nantinya juga akan membentuk satgas-satgas di wilayah lain, namun belum ditentukan tempat pasti, dengan alasan masih dilakukan evaluasi. “Satgas ini bukan kantor cabang/perwakilan, karena LPDB tidak diperboleh membuka kantor cabang,” Sutowo menegaskan. “Satgas itu statusnya pegawai LPDB yang ditempatkan di daerah, dan sewaktu-waktu bisa ditarik kembali ke Jakarta,” Sutowo menambahkan. Sesuai dengan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara,  Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam Kementerian yang mengurusi Pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah sehingga tidak memiliki kantor wilayah di daerah.   Hal ini pula yang menyebabkan LPDB sebagai satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM, tidak diperkenankan untuk membuka kantor cabang di daerah. “Pembentukan satgas tersebut telah kami konsultasikan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.” Pungkas Sutowo

Sumber : http://www.depkop.go.id/content/read/lpdb-kemenkop-segera-operasikan-satuan-tugas-daerah/