Tak Nyaman Dipandang, “Baliho Pylox” Masih Bertebaran

Dispenda: Advertising Banyak Belum Bayar Pajak

 

   BALIKPAPAN - Baliho-baliho reklame yang dinilai merusak estetika kota masih banyak terpasang di sejumlah titik jalan.

   Berdasarkan pantauan harian ini kemarin (30/5), ada enam baliho raksasa yang ditulisi dengan pylox.

   Padahal, diwartakan harian ini pekan lalu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) serta Badan Pengawasan dan Pengendalian Balikpapan berjanji akan menertibkannya pekan lalu.

   Harian ini mencoba mengontak nomor telepon yang tertera pada baliho tersebut. ternyata baliho itu milik Rapilo Advertising. Kaltim Post punlangsung menuju kantor Rapilo Advertising di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 1,5 Balikpapan Utara.

   Della, staff Rapilo Advertising, mengaku belum pernah ada yang menegur atau mempermasalahkan baliho yang dibuat oleh pihaknya. “Sudah dua tahun lebih kami memasang baliho yang ditulis dengan pylox. Kami juga tidak tahu soal peraturan yang melarang baliho ditulis dengan pylox. Sampai saat ini pun tidak ada yang mempersoalkan soal itu,” kata Della.

   Rapilo Advertising memiliki lebih dari 30 titik papan reklame yang tersebar di Balikpapan. Pihaknya pun rutin membayar pajak.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan mengatakan, aturan main reklame sudah jelas tertera di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010, dan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Reklame.

   “Jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak advertising untuk tidak tahu soal aturan main reklame,” kata dia ditemui di kantor Dispenda, kemarin.

   Ahdiansyah juga menjelaskan, banyak penyedia jasa advertising yang belum membayar pajak. Bahkan ada yang sampai dua tahun lebih menunggak.

   Pendapatan daerah paling besar salah satunya ada di pajak. Kami menargetkan tahun ini mendapatkan Rp 10 miliar dari pajak reklame,” tuturnya.

   “Tapi sampai bulan ini tercatat hanya 40 persen kami dapatkan,” sambungnya.

Menurut Ahdiansyah, itu tidak lepas dari pihak advertising yang ogah-ogahan membayar pajak. “Hanya mau menikmati uang pemasangan iklannya saja tanpa mau bayar pajak, lalu merusak estetika kota dengan memasang baliho besar yang ditulis dengan pylox,” kata Ahdiansyah.

 

 

Sumber : Kaltim Post