Flyover Bakal Membentang di Muara Rapak

Berharap APBN, Kawasan Pertokoan Segera Dibebaskan

Pemerintah Kota Balikpapan diminta segera menginventarisasi lahan yang harus dibebaskan guna pembangunan jalan layang (flyover) Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta. Diharapkan persoalan lahan bisa tuntas akhir tahun ini. Sebab, sudah ada titik terang dari pemerintah pusat agar proyek senilai Rp 235 miliar mendapat kucuran duit APBN 2017.

Asisten II Setkot Balikpapan Sri Soetantinah menjelaskan untuk memuluskan pembebasan lahan, pemkot harus memasukkan dulu anggaran pembebasan di postur APBD Perubahan tahun ini. “Harus dilihat dulu berapa kebutuhan anggaran dan lain-lain. Jadi, kemungkinan baru bisa dimasukkan di APBD Perubahan,” terangnya.

Menurutnya, pemkot tak perlu membuat tim khusus untuk pembebasan lahan ini. Sebab, mekanisme pembebasan lahan sudah diatur jelas dalam undang-undang. Yang menjadi krusial adalah pembebasan lahan dari Km 0,5 ke arah simpang Rapak. Karena cukup banyak ruko dan pertokoan yang harus dibebaskan.

Tiang-tiang flyover ini nantinya akan memakan Jalan Soekarno-Hatta. Selain itu, posisi turunnya jembatan juga berada di jalan yang sudah ada. Sehingga perlu pelebaran jalan supaya jalur bawah jalan layang tetap bisa digunakan. Sementara di ujung lainnya, yakni di Karang Anyar relatif sedikit. “Karena markah jalan sudah cukup untuk tiang. Di situ juga ada sungai, jadi kalaupun turunnya di atas sungai enggak masalah,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi III DPRD Balikpapan bersama dengan Ketua DPRD Abdulloh konsultasi ke Direktorat Jembatan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam konsultasi itu, pusat menyambut baik usulan pembangunan flyover. Apalagi pusat juga sudah paham dengan kondisi jalan di Balikpapan.

Usulan Balikpapan dianggap sangat wajar karena kondisi jalan memang tak layak. Dari segi kemiringan tanjakan Muara Rapak melebihi 30 derajat. Sehingga kerap menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa. “Jadi, dalam usulan nanti kami juga diminta menyampaikan kronologi kecelakaan yang pernah terjadi. Sehingga memperkuat posisi usulan tersebut,” kata Ketua Komisi III Andi Arif Agung. (*/rsh/tom/k15)

 

 

Sumber: Kaltim Post