Tempat Hiburan Harus Tutup Mulai 5 Juni 2016

Balikpapan, Humaspro - Pemerintah Kota Balikpapan meminta kepada para pimpinan/pemilik tempat usaha hiburan, seperti pub, Bar, karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk pub/bar yang berada di hotel agar menutup sementara usahanya mulai 5 Juni 2016 Pukul 07.00 wita.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Sutadi mengatakan Upaya penutupan ini dilakukaan untuk menghormati dan menjaga kehidmatan umat muslim yang akan melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadhan dan pelaksanaan Hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

“Pemilik tempat hiburan diminta untuk menutup usahanya sebulan penuh, dan boleh beroperasi seperti semula pada 8 Juli 2016 Pukul 07.00 WITA, hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 300/1044/Pem Tanggal 24 Mei 2016 Tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H Tahun 2016,” Ungkapnya.

Selain menutup tempat hiburan, operasional arena bola sodok (billiard) juga diatur selama bulan ramadhan. “Operasionalnya antara pukul 11.00 Wita hingga 16.00 WITA (siang), dan pukul 21.00 WITA sampai 23.00 WITA (malam),” paparnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana berdasarkan BAB VIII Pasal 14 dalam Peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum. “Dalam perda tersebut, sanksinya dapat berupa kurungan maksimal selama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5 Juta,” ujar sutadi. (Humaspro/mgm)