Perda Balikpapan Tak Ada yang Dibatalkan

 Ketua DPRD Abdulloh memastikan tidak ada peraturan daerah (Perda) Balikpapan yang termasuk dalam 3.143 Perda yang dibatalkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Seperti diketahui, pembatalan Perda yang dilakukan pemerintah ini karena dianggap ribuan Perda tersebut bermasalah dan bertentangan dengan hukum di atasnya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengumumkan membatalkan sebanyak 3.143 Perda dan peraturan kepala daerah karena dinilai bermasalah. “Alhamdulillah Balikpapan selamat dunia dan akhirat tidak ada yang dibatalkan dan bertentangan dengan pemerintah,” ungkap Abdulloh, kemarin (14/6).
Menurutnya, berdasarkan daftar yang diperoleh dari Kemendagri, Perda di Balikpapan yang dihasilkan DPRD dan Pemkot tidak ada yang termasuk dalam 3.143 Perda yang dibatalkan.
“Perda kita tidak ada satupun yang masuk dalam jumlah itu. Berarti kita selamat,” tandasnya.
Namun, Abdulloh mengaku lupa berapa jumlah Perda yang hingga kini dimiliki atau dihasilkan DPRD dan Pemkot. “Jumlah keseluruhan Perda kita saya lupa. Sekarang saja kita lagi selesaikan 5 Raperda,” tukasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua DPRD menyebutkan, pembuatan satu Raperda membutuhkan Rp200-300 juta. Dana tersebut termasuk biaya untuk kajian akademisi. Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan ini adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Selain itu, Perda tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha serta bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyinggung ribuan Perda yang bermasalah sehingga menyulitkan, menghambat bahkan menjerat pemerintah sendiri. Dampaknya, pengambilan keputusan dalam banyak hal menjadi terhambat.
Presiden meminta kepada para gubernur, bupati dan walikota serta anggota dan pimpinan DPRD hendaknya jika membuat aturan harus dapat mendorong pembangunan daerah dan bukan malah sebaliknya. (din)


Sumber: Koran kaltim