Baru 60 Swalayan yang Kantongi Izin

 DPRD bersama Pemkot saat ini tengah membahas Raperda penataaan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Dalam pembahasan raperda ini dilakukan konsultasi dengan Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) kota Balikpapan agar Perda yang tengah dibuat tidak bertentangan dengan aturan di atasnya atau bertentangan dengan persaingan usaha.
Ketua DPRD Kota Abdulloh mengatakan, saat ini di Balikpapan terdapat 60 usaha toko swalayan, minimarket dan pusat perbelanjaan. Jumlah itu dinilai belum menjamur.
“Disini belum, karena yang berizin baru 60 saja kok. Seperti kelompok alfamart, indomart dan pasar swalayan lainya,” tuturnya kemarin.
Menurutnya tidak boleh ada pembatasan jumlah pasar, namun dibolehkan dalam pengaturan jarak. “Jarak antara swalayan satu dengan lainya itu jaraknya kurang lebih 300 meter, tapi tidak boleh ada sekitarnya pasar rakyat. Sebenarnya tergantung kebijakan walikota. Kayak di Kuningan itu malah distop tidak boleh ada pembangunan baru lagi, tapi kami dari hasil konsultasi ke Kementerian Perekonomian bahwa pengaturan jarak boleh dan tidak boleh artinya tergantung kebijakan walikota,” terangnya.
Pengaturan pasar swalayan dan pasar rakyat ini tengah diatur dalam Perda yang masih dalam tahap pembahasannya.”Nanti implementasi di lapangan pakai Perwali. Perda acuanya PP 122,” katanya. (din)