Swalayan Dinilai Belum Menjamur, Dewan Godok Perda Pasar

Saat ini, DPRD Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan tengah menggodok mengenai raperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak bertentangan dengan aturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua DPRD Abdulloh menjelaskan, di Kota Balikpapan setidaknya terdapat sebanyak 60 usaha toko swalayan, minimarket dan pusat perbelanjaan yang telah mengantongi izin. Jumlah tersebut masih dinilai belum menjamur dibandingkan kota lainnya.
“Di Balikpapan belum begitu menjamur yang berizin baru 60 khusus untuk Swalayan kecil seperti Alfamart Indomaret pengusaha-pengusaha yang berbasis retail, “ ujar Abdulloh.
Sementara itu, dalam peraturan pemerintah Nomor 122 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern jelas tercantum bahwa tidak boleh ada pembatasan jumlah pasar tetapi dibolehkan dalam pengaturan jarak.

Hal tersebut telah dikonsultasikan melalui Kementerian Perekonomian.
"Jarak swalayan yang satu dengan yang lainnya itu kurang lebih 300 meter tapi tidak boleh ada disekitarnya pasar rakyat. Sebenarnya tergantung kebijakan walikota," ujarnya. (*)