Pansus Penyelamatan Aset akan Rekomendasi ke KY dan MA

Pansus penyelamatan aset pasar Pandan Sari, DPRD Balikpapan mulai bekerja, kemarin. Mereka mengundang ketua tim 18, Camat Balikpapan Utara, dan Bagian Hukum.
Pansus dipimpin Andi Walinono ini melanjutkan tugasnya melakukan peninjauan aset Pemkot yang dikuasai masyarakat. Dalam rapat terungkap lahan pemkot yang menjadi fasilitas umum (fasum) Pasar Pandan Sari ini berawal dari kebakaran rumah warga dan pasar yang terjadi di era Walikota sebelumnya.
Lahan milik warga ini dialihkan ke kawasan Sepinggan yang kini dikenal kompleks RSS Ruhui Rahayu. Lahan warga itu sebagai kompensasi dijadikan fasum. Namun nyata lahan kompensasi fasum ini masih ada yang memanfaatkan dan menjadikan hak milik melalui penguasaan lahan dan pembuatan IMB. “Kita lihat di lapangan lahan fasum ini banyak dikuasai masyarakat dan kita minta Pemkot segara tindak tegas untuk amankan aset ini,” kata ketua Pansus Andi walinono kemarin.
Diareal lahan ini telah terjadi pengkavlingan. Harga per kavling dapat mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar. Padahal sebelumnya hanya berharga Rp15 juta. Andi kembali mengungkapkan jika dihitung ada sekitar Rp58 miliar potensi kerugian aset pemkot yang diserobot masyarakat.
Jika ini selesai kata Andi pansus akan merekomendasikan pula ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). “Ke KY karena kita duga ada kesalahan memutuskan, etiknya. Itu ke KY kita akan laporkan ini dan tolong disikapi. Kalau bisa panggil dan periksa,” tuturnya.
Menurutnya banyak fakta yang tidak sesuai dengan persidangan. “Kalau di MA masalah putusan kan pemkot banding. Kita harapkan tolong ini diperiksa juga,” sambungnya.
Diakuinya Pemkot kerap kalah dalam persengketaan lahan dengan masyarakat karena itu DPRD ingin membantu agar kekalahan demi kekalahan tidak terulang lagi.
Diketahui pemkot mengalami kekalahan dalam gugatan yang dilayangkan Asmulyadi warga Pandan Wangi RT 28 yang menguasai lahan seluas 8×20 meter dan telah berdiri ruko empat lantai.
Andi menjelaskan tugas Pansus Penyelamatan Aset ini selain meluruskan dan mengklarifikasi putusan hakim, juga mencari fakta dan bukti dilapangan apa yang sebenarnya yang terjadi mengapa SK walikota mengenai pencabutan IMB itu dibatalkan oleh PTUN. “Kita tidak mencampuri proses hukum itu hanya coba mengkalirifikasi fakta dan bukti di lapangan,” katanya.
Dia memamparkan, sebelum SK walikota membatalkan IMB Asmulyadi, pihak BPN Balikpapan terlebih dulu melakukan pencabutan IMB itu pada 17 Juli 2014. Disusul DTKP kota juga melakukan hal sama pada 5 Mei 2015.
Dia tidak menampik kemungkinan adanya keterlibatan oknum DTKP Balikpapan dalam penerbitan IMB. “Keliatan ada dari dinas tata kota ada oknumnya jadi sumber kekisruhan sehingga kita dikalahkan dalam gugatan PTUN oleh masyarakat,” tudingnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD kota Sabaruddin Panrecalle menilai kasus ini tidak lepas dari kurang kordinasi padahal waktu itu pemkot sudah membentuk tim 18 yakni tim kordinasi dan konsolidasi yang terdiri dari walikota, BPN, DTKP dan SKPD lain, kelurahan dan kecamatan. (din)


Sumber: Koran Kaltim