Warga Menangi Gugatan Kepemilikan Tanah di Pasar Pandansari

Warga Balikpapan terancam kehilangan aset fasilitas umum senilai Rp58 miliar yang baru terungkap pekan lalu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda telah memutuskan untuk memenangkan gugatan seorang warga atas sebidang tanah di lingkungan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat.
Asmuladi, warga RT 28 Jalan Pandanwangi, Balikpapan Barat, memenangkan gugatan atas tanah berukuran 8 meter kali 145 meter di Pasar Pandansari, Jalan Pandanwangi tersebut.
Dengan harga komersial tanah di lingkungan itu sebesar Rp5 juta per meter persegi, maka lahan itu bernilai tidak kurang dari Rp58 miliar.
Areal tersebut bagian dari fasilitas bongkar muat barang di Pasar Pandansari berupa lahan berukuran 22 x 145 meter. “Di atasnya kini berdiri ruko atas nama yang bersangkutan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Andi Walinono pula.
Andi Walinono menuturkan, gugatan dilayangkan pada September 2015. Pihaknya awalnya menggugat pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliknya oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Wali Kota mencabut IMB atas bangunan berukuran 8 x 20 meter setinggi 4 lantai di lahan tersebut.
Gugatan itulah yang dimenangkan Asmulyadi pada April 2016. PTUN mengabulkan permintaannya agar IMB-nya kembali diberlakukan.
“Sebagai anggota Dewan yang mewakili seluruh masyarakat, kami di DPRD Balikpapan juga merasakan sejumlah keganjilan. Kami bikin pansus untuk meminta penjelasan pihak-pihak terkait,” kata Andi.
Politisi Partai Golkar Andi Walinono menjadi ketua pansus yang dinamakan Pansus Penyelamatan Aset serta beranggotan 13 orang yang sebagian besar anggota Komisi II.
Andi menuturkan, Pansus sudah menemukan fakta-fakta bahwa sebelum Wali Kota Balikpapan mencabut IMB bangunan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan sudah mencabut rekomendasi atas IMB tersebut pada Juli 2014.
Rekomendasi serupa juga dibatalkan Dinas Tata Kota Balikpapan pada Mei 2015. “Kami juga mencari bukti-bukti kepemilikan tanah oleh masyarakat di atas lahan fasum tersebut,” lanjut Andi pula.
Bila terbukti masyarakat memiliki sertifikat tanah, maka kata Andi lagi, klaim tersebut memang berdasar. Namun bila tidak, maka pemkot setempat juga harus menegakkan aturan dengan menggusur bangunan tidak berizin dari lahan milik umum.
Kerugian negara juga akan terjadi bila untuk kebutuhan umum perluasan lahan bongkar muat tersebut harus mengadakan lagi dana ganti rugi sekurangnya Rp58 miliar.
Andi menyebutkan, pertengahan pekan ini juga pihak-pihak yang terkait akan dipanggil untuk didengar keterangannya. (ant)


Sumber: Koran Kaltim