Syukri: Tiga Perda Dibatalkan, Rp 50 Miliar Melayang

Dari empat Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang dibatalkan/direvisi Pemerintah Pusat, tiga di antaranya berisi tentang retribusi.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid, hal tersebut sangat memberatkan.
"Di tengah kondisi keuangan seperti saat ini, dana dari pusat sudah dipotong dan sekarang tiga perda tentang retribusi juga dibatalkan. Tentu hal ini memberatkan, sebab tiga perda tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD kota," katanya, Kamis (23/6/2016).
Pajak restoran misalnya, menurut politisi PKS ini menjadi penyumbang nomor 3 dari seluruh PAD. Apabila hal tersebut terjadi, potensi kerugian mencapai Rp 50 miliar.
Ia pun sudah menyiapkan langkah apabila hal benar terjadi, yakni mengajukan Judicial Review. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim