Pembatalan Perda, DPRD Tunggu Surat Resmi Kemendagri


Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Syukri Wahid masih menunggu surat resmi dari kementrian Dalam Negeri mengenai Pembatalan/Revisi terhadap Peraturan Daerah.
"Kita tahunya dari teman-teman soal empat Perda yang masuk dari 3000an perda yang dibatalkan/direvisi pusat, sehingga kita masih menunggu surat resmi dari pusat" katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (23/6/2016).
Untuk langkah kedepannya pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dan berharap perda tersebut tak dibatalkan.

"Ini statusnya masih quo dan nanti kita perjuangkan kalau bisa jangan dibatalkan, kota minta tinjau ulang dahulu," katanya.
Seperti diketahui 4 perda yang dibatalkan/direvisi oleh kementerian dalam negeri untuk Balikpapan yakni Perda Retribusi Jasa Umum, Izin Gangguan, Pajak Restauran, dan Retribusi Perizinan Tertentu. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim