Berdasarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 842.4/2440/Disnakersos, Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut wajib dilaksanakan secara konsisten oleh setiap perusahaan yang telah memperkerjakan pekerja/buruh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut :
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan :
Jumlah bulan Masa Kerja x 1(satu) bulah upah
12
- Bagi Perusahaan yang telah mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, lebih baik dari point 2 di atas, maka Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dimaksud.
- Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh, diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh, kecuali kesepakatan menentukan lain. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Melaporkan waktu pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan.
Demikian informasi yang disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(LTS)