PERDA KIBBLA Raih Penghargaan Nasional

Balikpapan, balikpapan.go.id – Diantara ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Indonesia, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Lahir dan Anak, atau biasa dikenal dengan PERDA KIBBLA, terpilih sebagai Perda Terbaik II Tingkat Nasional untuk Ketegori Kabupaten/Kota.

Dalam rangkaian acara Rapat Kerja Teknis Peraturan Perundang-undangan yang digelar oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI, Jumat (24/6) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi atas nama Pemerintah Kota Balikpapan menerima Anugerah Nawacita Legislasi 2016  dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakot Balikpapan, Sutadi, mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Anugerah Nawacita Legislasi Tahun 2016 kepada sejumlah Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang dinilai memiliki peraturan yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Tri Sakti, Nawacita, asas-asas pembentukan dan asas-asas muatan menurut UU nomor 12 tahun 2011.

“Salah satu hal yang melatarbelakangi Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan menetapkan Perda ini, (Perda Nomor 9 tahun 2015-Red) adalah bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa dan daerah yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dengan memberikan perhatian pada investasi sumber daya manusia sejak dini,” terang Sutadi.

“Disamping itu, Perda ini juga mempertimbangkan bahwa upaya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak,” lanjutnya.

Kepada tim liputan Humaspro, Sutadi juga menyampaikan kebanggaan Wali Kota Balikpapan atas pencapaian ini.

“Pak Wali tadi juga menyampaikan kebanggaannya dan memberikan apresiasi atas sinergi kinerja antara DPRD Kota Balikapan, Dinas Kesehatan Kota, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang telah menyusun dan menetapkan Perda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan mengutamakan kesejahteraan rakyat,” pungkas Sutadi. (hms/nov)