Lindungi Konsumen, Pemkot Lakukan Sidak Makanan & Minuman Kemasan

Balikpapan, balikpapan.go.id – Sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen atas peredaran makanan dan minuman kemasan yang telah memasuki masa kedaluwarsa menjelang lebaran tahun ini, Senin (27/6) jajaran Pemerintah Kota Balikpapan beserta pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak di toko grosir, pasar swalayan, toko modern, dan pasar tradisional.

Mengawali inspeksinya, rombongan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Balikapan, Rizal Effendi, mendatangi toko grosir yang ada di kawasan Jl. Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Di toko grosir ini, Wali Kota yang didampingi oleh Kepala Disperindagkop Kota Balikpapan, Doortje Marpaung, langsung  menuju gudang penyimpanan dan memeriksa tanggal kedaluwarsa, nomor izin BPOM , dan izin produksi atas sejumlah komoditi pangan dan minuman kemasan.

Kepada pengelola toko, Rizal berpesan agar pihak pengelola lebih memperhatikan sistem penyimpanan barang dalam gudang. “Seharusnya penyimpanan bahan pangan tidak disatukan dengan bahan kimia, barang elektronik, dan barang-barang lainnya,” ujar Rizal.

Masih di seputar Balikpapan Selatan, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan untuk melakukan inspeksi ke toko swalayan yang berada di Jl. MT. Haryono. Pada kesempatan ini Wali Kota dan rombongan melakukan pengecekan terhadap makanan dan minuman kemasan yang telah disusun dalam bentuk bingkisan (parcel).

Pada kunjungan berikutnya di toko swalayan yang ada di Jl. Mayjen Sutoyo, Kepala Disperindagkop Kota Balikpapan sempat menyayangkan banyaknya kue kering yang di datangkan dari Jawa yang tersedia di toko tersebut, sedangkan pihaknya telah melakukan imbauan untuk mengutamakan penjualan kue kering dari produk UMKM lokal Balikpapan.

Terakhir, rombongan melakukan inspeksi di pertokoan di seputar komplek Pasar Klandasan, Balikpapan Kota. Sama seperti di lokasi-lokasi sebelumnya, rombongan juga melakukan pemeriksaan secara acak terhadap makanan dan minuman kemasan yang terdapat dalam bingkisan.

“Dalam sidak kali ini belum ditemukan pelanggaran yang berarti, hanya saja ada beberapa kerusakan pada kemasan. Untuk hal ini kami sudah langsung mengingatkan untuk di retur,” ujar Fanani Mahmud, Kepala BPOM Kaltim, kepada tim liputan Humaspro.

Sementara itu mengenai hasil sidaknya di kompek pertokoan Pasar Klandasan, Wali Kota menegaskan bahwa untuk bingkisan (parcel) tahun ini, minimal waktu kedaluwarsa berangka tahun 2017.

“Tolong diperhatikan! Untuk parcel, makanan dan minuman yang dikemas minimal harus bertahun kedaluwarsa tahun 2017, tidak boleh 2016,” pungkas Rizal. (hms/nov/ecs, foto : tim)