Perda Dibatalkan, Pajak Tetap Jalan

Pemkot Masih Tunggu Surat Resmi

BALIKPAPAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis daftar peraturan daerah (perda) yang dibatalkan. Dari ribuan perda, empat di antaranya dari Balikpapan. Yakni Perda Retribusi Jasa Umum, Izin Gangguan (IG), Pajak Restoran dan Retribusi Perizinan Tertentu. Kendati demikian, pemkot belum akan menghentikan pemungutan pajak dan retribusi dari keempat sumber pendapatan tersebut. Kepala Bagian Hukum Setkot Balikpapan Daud Pirade menjelaskan, saat ini Kepala Biro Hukum atau Bagian Hukum se-Kaltim ramai-ramai menuju Jakarta untuk menanyakan alasan pembatalan perda itu. “Kabupaten/kota semua ribut mempertanyakan di mana letak persoalan pembatalan perda ini,” ujarnya. Menurutnya, sampai saat ini seluruh kabupaten/kota termasuk Balikpapan tidak paham alasan pembatalan perda. “Saya membacanya ini dampak dari perubahan aturan di atasnya. Tapi kan seharusnya ini disampaikan ke kita,” jelasnya. Ia meyakini bahwa Perda Kota Balikpapan tidak dicabut, melainkan lebih pada sedikit penyesuaian. “Contohnya retribusi jasa umum. Itu berkaitan dengan pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi karena tarif tower telekomunikasi yang dihitung secara flat. Itu saja. Sekarang kita proses pengiriman draf baru ke Dewan,” tuturnya. Menurutnya, pemkot memungut pajak dan retribusi seperti biasa. Sambil menunggu surat resmi dari kementerian. Setidaknya tiga dari empat perda yang dibatalkan, diyakini sebetulnya tak ada persoalan. Kemungkinan hanya retribusi jasa umum yang bermasalah, itu pun diprediksi hanya terkait pasal tertentu. (*/rsh/fir/k18)

 

 

Sumber : Kaltimpost