Pansus Penyelamatan Aset Bakal Panggil BPN

Pansus Penyelamatan Aset Pemkot DPRD Balikpapan masih mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kalahnya Pemkot Balikpapan dengan warganya terkait pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan yang diduga aset pemkot di kompleks Pasar Pandansari.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, dalam pertemuan yang digelar dengan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Balikpapan, pihaknya telah meminta konfirmasi terkait penerbitan IMB. DTKP mengklaim telah mengeluarkan IMB sesuai prosedur.

“DTKP mengeluarkan IMB lalu berusaha mencabut lagi. Namun tidak bisa dilakukan karena yang mengajukan IMB mempunyai surat di Pertanahan,” tuturnya.

Maka, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan tempat membangun ruko tersebut merupakan lokasi eks kebakaran pasar pada tahun 1992. Di mana sebanyak 197 kepala keluarga menyerahkan sertifikat tanah mereka untuk ditata ulang. Setelah ditata warga dapat menempati tanah mereka kembali dengan kompensasi memberikan 35 persen lahan untuk pemerintah. Total seluas 1,476 hektare.

“Ruko dibangun di lahan yang 35 persen itu. Dan kemungkinan yang mengajukan IMB tidak menyerahkan surat tanahnya pada saat itu. Jadi bisa mengajukan dan mendapat IMB. Serta memenangkan putusan PTUN tentang pembatalan IMB,” ujarnya.

Dikatakan Sabaruddin, status lahan masih ditelusuri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Seperti surat pernyataan kepala BPN, berita acara kesepakatan warga, peta daerah asli, serta sertifikat hak milik. (*/ane/fir/k18)

 

Sumber: Kaltim Post