DPRD Gelar FGD Bahas Delapan Raperd

DPRD Balikpapan menggelar Focused Group Discussion (FGD) selama dua hari, guna membahas delapan Raperda inisiatif DPRD Balikpapan di Hotel Grand Tiga Balikpapan, Kamis – Jumat (21-22/7).
Pada Kamis kemarin, empat Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Izin Penebangan Pohon, Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Beracun serta Raperda Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Dalam FGD ini, DPRD bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang dan menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Prof Dr Suhanda yang membahas tentang limbah beracun, dan Hamidi Masykur.
Acara dibuka Ketua DPRD Abdulloh dan dihadiri SKPD, camat, lurah, organisasi masyarakat dan tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan kalangan akademisi.
Abdulloh mengatakan pembuatan Perda ini didasarkan pada UU yang mengatur lebih tinggi. Diharapkan payung hukum daerah ini mampu memberikan penguatan aturan selama ini sudah dibuat oleh pemerintah kota melalui peraturan Walikota. “ Seperti plastik berbayar itukan kayak hangat-hangat tahi ayam ya, heboh sementara lalu terlelap lagi tapi kalau diikat dengan Perda mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dengan benar, tegak dan dikawal benar, mudah-mudahan masyarakat Balikpapan mulai mengerti,” terangnya, Kamis (21/7).
“Aturan-aturan yang dibuat Walikota melalui Perwali seperti sampah plastik ataupun lainnya, minimal dengan dibuat Perda ada perhatian khusus kalau ini di-Perda-kan. ini jelas urgens karena sampah plastik 100-500 tahun belum bisa terurai,” sambungnya.
Menurutnya, penerapan Perda ini juga menghindari terjadinya kesenjangan dalam menerapkan aturan sendiri atau melaksanakan semaunya. “Seperti harga plastik berbayar yang tidak seragam seperti yang dibuat edaran pemerintah kota. Misalnya ada harga Rp2000, Rp1500 ada juga Rp200 harga plastik berbayar. kalau ini diikat dengan Perda mereka tidak sembarangan,” katanya.
Mengenai limbah beracun ini, kata Abdulloh, juga patut diatur dalam Perda karena perkembangan pendirian rumah sakit. ”Ini juga perlu diatur teknis soal limbah beracun,” tandasnya.
Prof DR Suhanda mengatakan pengelolaan dan pengendalian limbah beracun utama dalam penimbunan yang harus mengikuti metode dan prosedur yang sesuai aturan ditetapkan. ”Negara Thailand sudah mampu melakukan pengolahan limbah beracun secara baik dan benar ini diakui. Mereka mampu melakukan daur ulang yang bermanfaat,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam memgimplementasikan pengelolaan limbah beracun penting termasuk terkait sanksi yang tidak merugikan pelaku usaha. ” Harus ada trick outlet,” tandasnya.(din)


Sumber: Koran Kaltim