Pemukiman Belakang DPRD Diratakan

Dijadikan Kawasan Ruang Terbuka Hijau

 

Lahan di atas pemukiman warga di sekitar RT 7 Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota tepatnya di belakang Gedung DPRD Balikpapan yang merupakan lahan milik Pemkot, mulai diratakan.

Rencana semula, lokasi tersebut akan dijadikan lahan renovasi Gedung DPRD yang baru, namun rencana itu urung lantaran lokasi tersebut dinilai kurang strategis. Sejak Senin (25/7) sebuah eskavator mulai melakukan pemerataan lahan itu. Lahan tersebut akan dijadikan area publik, Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, lahan bekas kawasan pemukiman warga tersebut dipastikan menjadi area publik berupa pembuatan RTH. Sementara itu, rencana pembangunan Gedung DPRD yang baru, akan dialihkan ke lokasi Kantor Satpol PP Balikpapan.

“Itu berkenaan dengan kepentingan masyarakat, maka Kantor DPRD kalau mau dibangun bukan di sini tapi untuk ruang publik ya alun-alun kota,” kata Abdulloh, kemarin.
Diketahui, pada tahun 2017, DPRD berencana untuk memulai pembangunan gedung setinggi delapan lantai. Gedung baru itu dianggarkan Rp 300 miliar dengan kemungkinan pola pekerjaan kontrak tahun jamak.
Senin lalu, sejumlah warga yang tinggal di lokasi itu sempat mendatangi dan menanyakan seputar rencana pembangunan RTH itu. Warga kata Abdulloh, di sambut dengan baik dan diberi penjelasan.

“Kita jelaskan seperti itu, sehingga di dalam area ini akan dijadikan tempat hiburan atau beraktivitas masyarakat kuliner termpat main yang nantinya akan ditata lebih rapi oleh Pemkot sehingga lokasi ini akan ramai dikunjungi masyarakat termasuk turis-turis diharapkan bisa datang,” ucapnya.

Menurut Abdullah, sudah sepantasnya masyarakat memiliki areal baru untuk lokasi berkumpul atau ruang publik. Abdulloh mengaku, sejak awal sudah ada kesepakatan dengan Pemkot bawa lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sebagai RTH.

“Ada kesepakatan bahwa di areal itu tidak boleh dibangun apapun kecuali hanya untuk ruang terbuka publik atau alun-alun. Kalau ini dibangun mall atau kegiatan bisnis lainya tidak berpihak pada masyarakat kecil kami tidak setuju,” akunya.

Abdullah menambahkan, Pemkot telah menyelesaikan proses ganti rugi lahan tersebut untuk pembangunan RTH, dan saat ini telah masuk proses pemerataan lahan.

“Pembebasan lahan sudah diselesaikan oleh Pemkot,” tandasnya. (tur/rus)

 

Sumber: Balikpapan Pos