DPRD Segera Kaji Perda Terorisme dan Pengawasan Orang Asing

Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, seluruh daerah kini harus memprioritaskan peraturan daerah yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut mengamanahkan pula penyesuaian perda yang sudah ada merujuk Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid, mengatakan bahwa Kemendagri telah meminta 10 Perda yang diharuskan untuk dikaji pada tahun 2017 nanti.
Namun ia menjelaskan, dari 10 Perda tersebut, Komisi I hanya akan menangani dua atau tiga Perda yang memang menjadi tupoksi dari Komisi I.

Contohnya seperti pengembangan kerja sama antar daerah dan pengembangan kerja sama daerah dengan pihak ketiga seperti BUMN, BUMN, swasta, kementerian, dan lembaga berbadan hukum.
"Ini juga harus diatur dalam peraturan daerah supaya setiap pemerintah kota ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, harus ada payung hukumnya. Apalagi kita mau membangun tol kan," ujar Syukri Wahid kepada Tribun.
Kemudian Perda yang kedua adalah perda penanganan paham radikal dan terorisme melalui mekanisme deteksi dini dan pencegahan dini.
Yang ketiga adalah penguatan pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing, dan tenaga kerja asing.
Ia menjelaskan bahwa perda tentang tenaga kerja asing itu penting karena berhubungan erat dengan proteksi tenaga kerja lokal.
Dengan banyaknya Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk, ujarnya, maka arus tenaga kerja asing yang masuk akan semakin besar.
Pemerintah Pusat meminta hal tersebut untuk dikaji karena mereka dinilai sudah mengantisipasi permasalahan tersebut.
Syukri Wahid mencontohkan seperti penanganan paham radikal dan terorisme.
"Kalau daerah tidak punya payung hukum itu bagaimana? Kalau kita tidak punya proteksi atas paham-paham agama yang radikal, kalau tidak ada payung hukumnya bebas sekali orang-orang itu. Pemerintah juga bingung apa alatnya untuk mencegah," katanya. (*)