Syukri Ingatkan Pemkot soal Tindaklanjut Rekomendasi BPK

Seperti yang telah diberitakan oleh Tribun beberapa waktu lalu, hal ini terjadi karena subkontraktor tidak dibayar oleh kontraktor akibat tindakan oknum kontraktor yang membawa kabur uang pembayaran. Alhasil, subkon ini mengambil barang-barang yang ada di kantor kecamatan.
“Tapi yang kurang volume itu bukan fisik, karena tiba-tiba ada problem subkon tidak dibayar kontraktornya. Gedungnya sudah jadi tapi barang-barang seperti kursi, alat penangkal petir, alat listrik, dan soundsytemnya itu yang mahal. Itu total semuanya senilai Rp1,7 miliar. Tapi akhirnya dikejar Dinas PU kurang, sisa Rp 500 juta saja sekarang tapi tetap masih kekurangan volume,” jelasnya.
Sesuai dengan Permendagri nomor 13, DPRD Kota bertugas untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan cara membentuk pansus hasil audit BPK 2015 ini.
Pansus ini bertugas memantau hasil audit BPK yang harus ditindaklanjuti oleh pemkot dan inspektorat sebagai ketua tim penindaklanjut. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim