Dewan Minta RTRW Segera Disesuaikan

Agar Tak Menghambat Iklim Investasi

Pemprov telah mengesahkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim 2015-2035 awal tahun ini. Dengan demikian, Balikpapan yang lebih dulu memiliki Peraturan Daerah (Perda) RTRW 2012-2032 harus melakukan penyesuaian agar selaras dengan RTRW provinsi. Pemkot harus segera melakukan sinkronisasi demi kepastian investasi di Kota Minyak.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Andi Arif Agung kepada Kaltim Post, kemarin (2/8). “Jangan sampai RTRW kota tidak sama dengan milik provinsi. Ini berkaitan dengan investasi di Balikpapan. Lokasi ini peruntukan apa, yang itu apa, harus jelas,” ujarnya.

Salah satu investasi di Balikpapan yang sangat bergantung pada Perda RTRW adalah reklamasi pesisir pantai Balikpapan (coastal road). Proyek yang bakal digarap oleh tujuh investor pemenang lelang investasi ini belum diperkuat dengan Perda lain karena sudah diakomodasi dalam Perda RTRW. Pemkot baru merencanakan memasukkan dalam Perda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil Balikpapan.

“Memang seharusnya seperti itu. Saya sudah sampaikan saat penyerahan izin prinsip perlu Perda untuk memperkuat kembali coastal road, yaitu dalam Perda zonasi pesisir dan pulau kecil ini,” jelasnya. Ia berharap pemerintah bisa berkaca pada kasus reklamasi Jakarta. Jangan sampai melanjutkan ke proses pembangunan sebelum RTRW Balikpapan disesuaikan dengan provinsi.

Politisi Golkar ini juga mendorong pemkot untuk mengejar kembali progres penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Balikpapan. “Sebetulnya sudah ada bahkan sejak periode sebelum saya. Tapi masih terkendala pembahasan di pusat. Saya minta itu dikejar lagi sudah sampai mana progresnya. Karena itu penting untuk mempermudah pengambilan kebijakan dalam perizinan investasi,” pungkasnya. (rsh/k18)