Retribusi Gedung Sedang Digodok

Dewan Pastikan Rampung Tahun Ini

Di tengah keterbatasan anggaran, nyatanya masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum dimaksimalkan. Seperti beberapa aset pemkot yang saat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun swasta secara gratis. Salah satunya Gedung Kesenian Balikpapan (GKB) di Jalan Syarifuddin Yoes.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menjelaskan, pemkot memang tak dibenarkan memungut biaya atau retribusi sebelum ada aturannya. “Jadi untuk saat ini memang masih bebas, karena kami masih melakukan persiapan,” jelasnya.

Seperti diketahui, masyarakat atau swasta yang akan meminjam GKB hanya akan diminta mengganti biaya solar untuk genset. Belum ada biaya sewa karena belum diatur dalam peraturan daerah (perda). Abdulloh menambahkan, aturan mengenai retribusi pemanfaatan gedung dan bangunan sejatinya sudah dalam tahap pembahasan.

“Bukan hanya gedung kesenian, termasuk stadion, gedung squash sudah kami masukkan dalam perda retribusi. Sudah masuk paripurna. Nota penjelasan wali kota sudah, pandangan fraksi sudah, tinggal pandangan akhir saja lalu penetapan. Tahun ini selesai,” tegasnya.

Setelah perda diketuk, pemkot dipastikan sudah bisa memungut biaya atas penggunaan aset pemerintah tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madram Muchyar menjelaskan, GKB telah rampung dibangun 2014 dan masuk dalam masa pemeliharaan di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) selama setahun. Setelah itu baru diusulkan ke sekretaris kota untuk dilimpahkan pengelolaannya ke Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar). “Nanti akan dibentuk UPT (Unit Pengelola Teknis) untuk mengelola gedung tersebut,” pungkasnya. (rsh/k18)

 

Sumber: Kaltim Post